Sungai Penuh, wartasatu.info – Harapan masyarakat Kota Sungai Penuh untuk segera menikmati Pasar Beringin Jaya yang representatif terancam kembali tertunda. Proyek rehabilitasi pasar senilai sekitar Rp48 miliar yang dikerjakan PT Cimendang Sakti Kontrakindo belum rampung hingga berakhirnya masa pelaksanaan awal dan kini memasuki masa tambahan waktu atau addendum.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diperoleh wartasatu.info, proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 300 hari kerja, terhitung sejak Oktober 2025 hingga Agustus 2026.
Namun hingga batas waktu pelaksanaan tersebut berakhir, pekerjaan belum dapat diselesaikan seluruhnya. Kondisi itu kemudian diikuti dengan pemberian addendum untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa.
Persoalan yang kini menjadi sorotan bukan semata-mata keterlambatan, tetapi sejauh mana langkah percepatan dilakukan kontraktor selama masa addendum.
Memasuki masa addendum September 2026, progres pekerjaan disebut baru mencapai sekitar 70 persen. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 30 persen pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu tambahan yang tersedia.
Progres 70 Persen, Langkah Percepatan Dipertanyakan
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai strategi PT Cimendang Sakti Kontrakindo dalam mengejar ketertinggalan pekerjaan.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, belum terlihat adanya peningkatan jumlah tenaga kerja secara signifikan maupun pola kerja yang menunjukkan percepatan maksimal untuk mengejar sisa pekerjaan.
Padahal, dengan adanya keterlambatan pada masa pelaksanaan awal, kontraktor tentu dituntut memiliki strategi percepatan yang terukur agar pekerjaan dapat diselesaikan dalam masa addendum.
Penambahan tenaga kerja maupun pengaturan jam kerja yang lebih optimal dapat menjadi salah satu pilihan percepatan, sepanjang sesuai dengan kontrak, ketentuan ketenagakerjaan dan standar keselamatan serta kesehatan kerja.
Namun, kondisi di lapangan yang dinilai belum menunjukkan percepatan signifikan tersebut membuat publik mempertanyakan keseriusan upaya penyelesaian proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Pertanyaannya kini sederhana: dengan progres yang baru sekitar 70 persen, apakah sisa pekerjaan 30 persen masih realistis diselesaikan dalam masa addendum?
Muncul Keluhan Dugaan Upah Pekerja Belum Dibayar
Sorotan terhadap proyek Pasar Beringin Jaya semakin berkembang setelah sejumlah akun media sosial yang mengaku sebagai pekerja proyek menyampaikan keluhan mengenai dugaan upah yang belum dibayarkan.
Dalam sejumlah unggahan dan komentar, terdapat pihak yang mengaku belum menerima pembayaran upah dan bahkan menyebut memilih berhenti bekerja karena persoalan tersebut.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak yang mengaku sebagai pekerja dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi.
Wartasatu.info sebelumnya juga telah memberitakan keluhan serupa pada 31 Agustus 2026.
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, wartasatu.info telah menghubungi humas PT Cimendang Sakti Kontrakindo melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan keterlambatan pembayaran upah tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan, meskipun pesan berdasarkan status aplikasi WhatsApp telah diterima sejak sehari sebelumnya.
Benarkah Ada Kaitannya dengan Lambatnya Pekerjaan?
Jika keluhan mengenai dugaan pembayaran upah tersebut benar, kondisi itu tentu perlu mendapat perhatian. Sebab, persoalan pembayaran tenaga kerja berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan tenaga kerja di lapangan.
Namun, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa dugaan persoalan pembayaran upah merupakan penyebab minimnya tenaga kerja atau lambatnya progres proyek.
Karena itu, diperlukan penjelasan langsung dari pihak kontraktor maupun pihak yang berwenang mengawasi proyek untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Kontraktor juga perlu menjelaskan kepada publik mengenai progres terkini, jumlah tenaga kerja, pola kerja, strategi percepatan, serta target penyelesaian selama masa addendum.
Pemkot Diminta Pastikan Proyek Tak Berujung Mangkrak
Pemerintah Kota Sungai Penuh dan pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pengendalian kontrak dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut.
Pemerintah perlu memastikan apakah progres sekitar 70 persen masih memungkinkan proyek diselesaikan sesuai batas waktu addendum yang telah diberikan.
Jika diperlukan, evaluasi terhadap kemampuan penyedia jasa perlu dilakukan berdasarkan dokumen kontrak, progres fisik aktual, sisa waktu pelaksanaan, jadwal percepatan, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Sebab, masyarakat tentu tidak ingin proyek yang menelan anggaran sekitar Rp48 miliar tersebut kembali mengalami keterlambatan atau bahkan berakhir dengan pekerjaan yang tidak tuntas.
Proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik. Ada kepentingan masyarakat yang menunggu agar Pasar Beringin Jaya segera dapat dimanfaatkan. Karena itu, setiap hari keterlambatan patut menjadi perhatian serius pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kini publik menunggu langkah konkret kontraktor dan pemerintah: mampukah sisa sekitar 30 persen pekerjaan dikebut hingga tuntas dalam masa addendum, atau kembali menghadapi persoalan keterlambatan?
Wartasatu.info memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada PT Cimendang Sakti Kontrakindo, PPK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

0 Komentar