Data tersebut merupakan hasil pemantauan kualitas udara selama 24 jam untuk periode 25–26 Agustus 2026. Perhitungan ISPU mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) RI Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
Berdasarkan laporan sementara UPTD Laboratorium DLH Kota Sungai Penuh, sejumlah parameter pencemar udara yang terukur antara lain Total Suspended Particulate (TSP) sebesar 51,92 µg/Nm³ dan PM2,5 sebesar 52,21 µg/Nm³.
Dari hasil perhitungan terhadap parameter yang dipantau, diperoleh skor ISPU 96,002, yang masih berada dalam kategori Sedang.
Sementara itu, parameter lingkungan pendukung selama proses pemantauan tercatat meliputi volume udara sebesar 1.727,6 m³, suhu rata-rata 25,4°C, laju aliran 1.199,7 L/menit, serta tekanan udara 913 hPa.
Mendekati Kategori Tidak Sehat
Meski masih berada dalam kategori sedang, nilai ISPU 96,002 sudah cukup dekat dengan batas awal kategori Tidak Sehat, yang berada pada rentang 101–200.
Dalam kondisi kategori sedang, kualitas udara secara umum masih dapat diterima dan belum memberikan dampak kesehatan yang berarti bagi masyarakat secara umum. Namun, kelompok masyarakat yang lebih sensitif terhadap pencemaran udara tetap perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama apabila kondisi udara memburuk.
Masyarakat yang termasuk kelompok sensitif, seperti anak-anak, lanjut usia, maupun mereka yang memiliki sensitivitas terhadap kualitas udara, disarankan mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat di luar ruangan, terutama ketika kondisi udara terlihat memburuk.
Sementara masyarakat umum masih dapat melakukan aktivitas di luar ruangan, namun tetap dianjurkan memperhatikan kondisi udara dan kesehatan tubuh.
DLH Kota Sungai Penuh melalui UPTD Laboratorium juga menegaskan bahwa hasil pemantauan tersebut masih bersifat sementara. Nilai ISPU dapat mengalami perubahan mengikuti dinamika kondisi lingkungan dan konsentrasi pencemar udara di wilayah Kota Sungai Penuh.
Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan kualitas udara dan meningkatkan kewaspadaan apabila terjadi perubahan kondisi lingkungan, khususnya ketika udara mulai terlihat berkabut atau berasap.

0 Komentar