Jambi , wartasatu.info – Harga LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan tajam. Gas yang diperuntukkan bagi masyarakat sasaran subsidi itu dikeluhkan dijual di sejumlah warung dan pengecer dengan harga mencapai Rp28 ribu hingga Rp35 ribu per tabung.
Persoalannya, keluhan tersebut disebut bukan baru terjadi kemarin.
Warga mengaku kondisi serupa telah berlangsung cukup lama. Jika benar demikian, publik patut mempertanyakan: bagaimana pengawasan distribusi LPG subsidi selama bertahun-tahun?
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 241/KEP.GUB/SETDA.PRKM-2.3/2021, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh disebut ditetapkan sebesar Rp20 ribu per tabung.
Namun fakta harga yang dikeluhkan masyarakat justru berbeda. Berdasarkan penelusuran informasi dan keterangan warga, LPG 3 kg di sejumlah wilayah Kota Sungai Penuh, Siulak dan Keliling Danau disebut diperjualbelikan pada kisaran Rp28 ribu hingga Rp35 ribu.
Selisih harga itu bukan lagi seribu atau dua ribu rupiah. Di titik tertentu, masyarakat mengaku harus merogoh kocek hingga Rp15 ribu lebih mahal dari HET yang disebut berlaku.
Lantas, di titik mana harga LPG subsidi tersebut mulai melonjak?
Warung Jual LPG Subsidi, Pertanyaan Besarnya: Dari Mana Pasokannya?
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada media dan LSM GP2AM.
Menurut warga, LPG 3 kg dengan mudah ditemukan di sejumlah warung. Namun harganya dinilai mencekik masyarakat kecil.
“Kalau HET memang Rp 20 ribu, kenapa masyarakat membeli Rp 30 ribu sampai Rp35 ribu? Ini sudah lama kami rasakan. Pemerintah seharusnya turun langsung dan cek,” ungkap warga.
Keberadaan LPG subsidi di tingkat pengecer juga memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar.
Dari mana warung-warung tersebut memperoleh LPG 3 kg untuk dijual kembali?
Apakah LPG dibeli secara eceran dari pangkalan? Apakah terdapat pasokan dalam jumlah tertentu dari pihak lain? Dan yang paling penting, apakah seluruh mata rantai distribusi tersebut telah berjalan sesuai ketentuan?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang. Media tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Namun, ketika LPG subsidi beredar luas di tingkat pengecer dengan harga yang dikeluhkan jauh lebih tinggi, pengawasan distribusi patut dievaluasi secara serius.
Ketua GP2AM: Jangan Hanya Kejar Pengecer, Bongkar dari Hulunya
Ketua LSM GP2AM, Hendri Wijaya, meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kerinci serta Kota Sungai Penuh tidak sekadar menjadikan keluhan masyarakat sebagai informasi rutin.
Menurut Hendri, pemeriksaan harus dilakukan menyeluruh dari jalur distribusi paling atas hingga LPG sampai ke tangan konsumen.
“Jangan hanya melihat warung yang menjual mahal. Telusuri dari mana gas itu berasal. Siapa yang memasok? Dari pangkalan mana? Apakah jumlah dan penyalurannya sesuai ketentuan? Kalau ingin persoalan ini selesai, periksa dari hulunya sampai hilir,” tegas Hendri.
Ia meminta instansi terkait membuka data dan melakukan pengawasan lapangan terhadap agen maupun pangkalan LPG 3 kg.
“Kalau semua distribusi sudah benar, tentu pemerintah bisa menjelaskannya kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ragu memberikan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.
Bertahun-tahun Terjadi, DPRD dan Pemerintah Ke Mana?
Keluhan mahalnya LPG subsidi dinilai semakin serius karena disebut telah berlangsung lama.
Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap efektivitas pengawasan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, DPRD di kedua daerah serta pihak terkait lainnya.
Jika harga LPG subsidi jauh di atas HET telah berlangsung bertahun-tahun dan dirasakan secara luas oleh masyarakat, sulit bagi publik untuk tidak mempertanyakan fungsi pengawasan.
Apakah inspeksi rutin telah dilakukan?
Apakah rantai distribusi agen dan pangkalan telah dievaluasi?
Berapa banyak pangkalan yang pernah diperiksa?
Dan adakah sanksi yang pernah diberikan jika ditemukan pelanggaran?
Publik membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan bahwa distribusi LPG dalam kondisi aman dan terkendali.
DPRD Kabupaten Kerinci dan DPRD Kota Sungai Penuh juga dinilai perlu menggunakan fungsi pengawasannya. Sebab, LPG subsidi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan kebijakan subsidi negara.
Jangan sampai rapat dan pengawasan hanya ramai setelah persoalan viral, sementara masyarakat telah bertahun-tahun membeli LPG subsidi dengan harga yang mereka keluhkan melambung.
Polisi Diminta Cermati, Jika Ada Unsur Pidana Jangan Dibiarkan
LSM GP2AM dan warga juga meminta aparat penegak hukum mencermati rantai distribusi LPG subsidi di Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Kapolda Jambi dan Polres Kerinci diharapkan dapat menindaklanjuti apabila ditemukan informasi awal atau bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam distribusi LPG subsidi.
“Kami tidak menuduh pihak tertentu. Tetapi persoalan ini harus dibuka. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses sesuai aturan. Jangan ada yang kebal hanya karena bermain dalam kebutuhan masyarakat kecil,” kata Hendri.
Penegakan hukum tentu harus berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan. Karena itu, pemeriksaan resmi menjadi penting untuk memastikan apakah mahalnya harga di tingkat konsumen semata-mata disebabkan panjangnya rantai penjualan atau terdapat dugaan penyimpangan distribusi yang perlu ditindaklanjuti.
LPG Subsidi untuk Rakyat, Bukan Ladang Mengambil Untung Berlebihan
LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penyalurannya ditujukan kepada kelompok masyarakat sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Karena itu, setiap dugaan persoalan distribusi seharusnya tidak dipandang sebelah mata.
Selisih Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu mungkin dianggap kecil bagi sebagian orang. Namun bagi keluarga berpenghasilan rendah, angka tersebut adalah beban. Terlebih jika harus ditanggung berulang kali untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kota Sungai Penuh, DPRD dan instansi berwenang.
Beranikah jalur distribusi LPG 3 kg diperiksa secara terbuka dari agen, pangkalan hingga pengecer? Atau keluhan harga LPG Rp 35 ribu akan kembali berlalu dan menjadi cerita tahunan masyarakat?
Wartasatu.info akan berupaya mengonfirmasi pemerintah daerah, instansi yang membidangi perdagangan, pihak Pertamina, agen serta pihak terkait lainnya guna memperoleh data distribusi dan penjelasan secara berimbang. Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak terkait terbuka untuk dimuat sesuai prinsip jurnalistik.
(Tim/Red)

0 Komentar