Ticker

6/recent/ticker-posts

Bangunan Berbatasan Langsung dengan Trotoar: Edukasi Aturan GSB Dinilai Perlu Diperkuat, Masyarakat Juga Fahami Aturan

Sungai Penuh, wartasatu.info – Keberadaan sejumlah bangunan usaha yang berbatasan langsung dengan trotoar, bahkan diduga memanfaatkan sebagian ruang pejalan kaki, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengurangi fungsi trotoar sebagai fasilitas publik, tetapi juga menunjukkan pentingnya sosialisasi mengenai ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) kepada masyarakat.

Salah satu bangunan yang menjadi sorotan adalah sebuah minimarket di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan RSUD Kota Sungai Penuh. Dari pantauan di lapangan, bangunan tersebut tampak berdiri tepat di tepi trotoar sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kesesuaian bangunan dengan ketentuan perizinan dan GSB.

Warga berharap pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang diduga melanggar aturan, namun di sisi lain mereka juga menilai masyarakat sebagai pemilik bangunan memiliki tanggung jawab untuk memahami ketentuan sebelum mendirikan rumah maupun tempat usaha.

"Trotoar dibangun menggunakan anggaran negara untuk pejalan kaki. Kalau bangunan sampai berbatasan langsung atau bahkan mengambil ruang trotoar, tentu masyarakat yang dirugikan," ujar salah seorang warga.

Menurut warga, penegakan aturan sebaiknya dilakukan secara adil tanpa membedakan apakah bangunan tersebut merupakan rumah tinggal maupun tempat usaha.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga dinilai perlu lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembangunan. Sosialisasi sejak awal dianggap penting agar masyarakat mengetahui batas-batas pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan penataan bangunan, Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis batas yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan terhadap ruang jalan atau batas tertentu. Penetapan GSB bertujuan menjaga keselamatan, kenyamanan, keteraturan kota, serta memastikan tersedianya ruang bagi kepentingan umum, termasuk trotoar dan utilitas jalan. Besaran GSB sendiri dapat berbeda pada setiap daerah sesuai peraturan daerah dan ketentuan teknis yang berlaku. 

Pemerintah melalui proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada dasarnya telah melakukan penilaian terhadap rencana bangunan, termasuk kesesuaian dengan GSB. Karena itu, masyarakat yang akan membangun rumah maupun tempat usaha diharapkan terlebih dahulu berkonsultasi dengan dinas teknis dan memahami ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Para pemerhati tata kota menilai persoalan bangunan yang berada terlalu dekat dengan trotoar seharusnya menjadi pembelajaran bersama. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan sosialisasi, sementara masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan tata ruang.

Dengan demikian, penataan kota tidak hanya bergantung pada penegakan hukum oleh pemerintah, tetapi juga pada kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang telah ditetapkan. Sinergi kedua belah pihak diharapkan mampu mewujudkan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, nyaman, serta menjamin hak pejalan kaki atas trotoar yang bebas dari bangunan maupun hambatan lainnya.

Posting Komentar

0 Komentar