Ticker

6/recent/ticker-posts

Keras! Wakil Ketua DPRD Sungai Penuh Minta Tidak Ada Oknum yang Membekingi Dugaan Pungutan Antrian di SPBU Pelayang Raya


Sungai Penuh, wartasatu.info – Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., M.M., meminta seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada oknum yang diduga membekingi praktik pungutan terhadap antrian kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Pelayang Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Hardizal di dampingi anggota DPRD lainnya serta direktur SPBU Pelayang Raya, Sya'diah Akarim, kepada wartawan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Pelayang Raya pada Senin (27/7/2026).

Hardizal, yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan mengatakan DPRD Kota Sungai Penuh akan memanggil instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi, Kodim, dan Polres Kerinci, guna meminta penjelasan serta memastikan apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pungutan terhadap antrian kendaraan pengisi BBM bersubsidi, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami meminta kepada seluruh pihak terkait agar tidak ada oknum yang membekingi praktik pungutan terhadap antrian kendaraan yang akan mengisi BBM bersubsidi di SPBU Pelayang Raya," ujar Hardizal.

Ia menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan akan memanggil serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

"Kami akan memanggil dinas terkait, Kodim, dan Polres Kerinci. Apabila ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam praktik tersebut, kami berharap dapat ditindak sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menurut Hardizal, pengaturan antrian kendaraan pada dasarnya bukan merupakan persoalan apabila dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, apabila terdapat pungutan kepada masyarakat, menurutnya perlu dipastikan terlebih dahulu legalitas, mekanisme, serta pihak yang berwenang melaksanakannya.

"Saya tidak melarang adanya pengaturan  antrian kendaraan. Namun, apabila terdapat pungutan, harus ada kejelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, dan pihak yang bertanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi yang disebutkan, terkait pernyataan Wakil Ketua DPRD tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Komentar

0 Komentar