Jakarta, wartasatu.info – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyoroti proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang menurutnya dilakukan tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto kepada awak media di Jakarta, Minggu (26/7/2026). Ia membandingkan perlakuan yang diterima Febrie dengan pengalamannya saat menjalani proses hukum.
Hasto mengaku dirinya tetap bersikap kooperatif dan taat sebagai warga negara meski merasa mengalami kriminalisasi. Namun, ia mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.
"Yang berkaitan dengan mantan Jampidsus, Bapak Febrie, tadi kami sampaikan dalam sambutan, bagaimana warga negara yang oleh konstitusi memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, ternyata tidak sama di hadapan penegak hukum," ujar Hasto.
Menurut Hasto, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum seharusnya diterapkan secara konsisten kepada setiap warga negara tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Ia menilai adanya perbedaan perlakuan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Selain menyinggung proses penahanan Febrie Adriansyah, Hasto turut menyoroti kasus kematian seorang pria berinisial IKD di Kabupaten Buleleng, Bali. Hasto meminta agar peristiwa tersebut diusut secara tuntas dan objektif sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui proses hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak penegak hukum terkait pernyataan Hasto mengenai proses penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut. Dengan demikian, pernyataan tersebut masih merupakan pandangan dari Hasto Kristiyanto.

0 Komentar