Sungai Penuh, wartasatu.info – Sidang perkara dugaan perusakan bollard di kawasan jalan protokol Kota Sungai Penuh kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (3/6/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Fahruddin.
Menariknya, nota pembelaan tersebut disampaikan langsung oleh terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam pledoinya, Fahruddin menyatakan memilih membela diri sendiri karena meyakini kebenaran fakta-fakta yang terungkap selama persidangan lebih kuat daripada tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Di hadapan Majelis Hakim, Fahruddin menegaskan dirinya bukanlah seorang kriminal yang berniat merusak fasilitas umum, melainkan seorang wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah demi memperjuangkan kepentingan masyarakat.
"Saya berdiri di sini bukan sebagai seorang kriminal yang memiliki niat jahat untuk merusak kota ini, tetapi sebagai wakil rakyat yang menjalankan amanah konstitusi untuk membela hak-hak warga Kota Sungai Penuh," ujar Fahruddin saat membacakan pledoi.
Pertanyakan Dasar Hukum Pemasangan Bollard
Dalam pembelaannya, terdakwa menguraikan sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan administratif dalam pemasangan bollard di jalan protokol tersebut.
Ia mempertanyakan penggunaan usulan Nota Dinas disposisi wali Kota Nomor 800.1.3.1/53/I/2024/DPUPR, usulan nota dinas bukanlah produk hukum, untuk mengubah/pengalihan jalan. Jalan protokol wajib di dasari perwako maupun perda, tanpa payung hukum tersebut, pemasangan bollard di area traffic light adalah tindakan liar yang mengganggu ketertiban umum.
Fahruddin juga menyoroti surat Dinas Pekerjaan Umum kepada Dinas Perhubungan tertanggal 2 Mei 2024 yang menurutnya baru diterbitkan setelah bollard terlebih dahulu dipasang pada 28 April 2024.
Menurut terdakwa, pemasangan fasilitas pembatas jalan tersebut semestinya didahului koordinasi dan kajian lalu lintas yang memadai guna menghindari gangguan terhadap fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam pledoinya, terdakwa mengutip keterangan saksi dari Dinas Perhubungan yang menurutnya menyatakan tidak pernah menerima permohonan izin maupun koordinasi terkait pemasangan bollard dan pengalihan arus lalu lintas.
Bantah Status Aset dan Kerugian
Terdakwa juga mempersoalkan status hukum bollard yang menjadi objek perkara.
Menurut Fahruddin, berdasarkan dokumen yang diajukan dalam persidangan, bollard dipasang pada 28 April 2024, sementara surat hibah dari kontraktor baru terbit pada 3 Mei 2024.
Ia berpendapat kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan bollard saat pertama kali dipasang di lokasi.
Selain itu, Fahruddin membantah adanya kerugian sebagaimana yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp10,5 juta.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, bollard yang dilepas dari lokasi masih dalam kondisi utuh dan dapat digunakan kembali sehingga tidak terdapat kerusakan permanen sebagaimana yang didakwakan.
Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan DPRD
Dalam pledoinya, Fahruddin menegaskan bahwa tindakannya dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ia mengaku sebelumnya telah menyampaikan persoalan pemasangan bollard tersebut dalam forum hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum pada November 2024 setelah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kemacetan dan hambatan lalu lintas di lokasi tersebut.
Terdakwa juga menyatakan telah memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk melakukan pembongkaran sendiri, namun menurutnya tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, Fahruddin mengklaim telah menemui Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2025 dan memperoleh persetujuan secara lisan untuk membuka bollard tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakannya tidak dilandasi niat jahat atau mens rea untuk merusak aset daerah.
"Niat saya bukan untuk merusak barang, melainkan memindahkan hambatan lalu lintas demi kelancaran dan keadilan bagi masyarakat yang terganggu aktivitasnya," kata Fahruddin.
Minta Dibebaskan dan Nama Baik Dipulihkan
Pada bagian akhir pledoinya, Fahruddin menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Ia memohon agar majelis menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Fahruddin juga meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.
Terdakwa turut meminta majelis menyatakan bahwa nilai kerugian sebesar Rp10,5 juta yang disebutkan dalam dakwaan tidak sah dan tidak berdasar karena fisik bollard masih utuh dan dapat digunakan kembali.
Tak hanya itu, Fahruddin juga memohon agar nama baik, harkat, dan martabatnya sebagai anggota DPRD yang dipilih oleh rakyat dipulihkan seperti semula.
Jaksa Minta Waktu Susun Replik
Usai mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan melalui replik.
JPU kemudian meminta waktu selama satu hari kepada Majelis Hakim untuk menyusun replik atas seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa.
Permohonan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim dan sidang dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik Kota Sungai Penuh karena berkaitan dengan pembongkaran bollard yang dipasang di kawasan jalan protokol dan berujung pada proses pidana terhadap anggota DPRD tersebut.
Dalam perkara ini,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal, SH, sebelumnya menuntut Fahruddin dengan pidana penjara selama enam bulan. Sementara putusan akhir perkara masih menunggu tahapan replik, duplik, musyawarah majelis hakim, hingga pembacaan putusan.

0 Komentar