Sungai Penuh, wartasatu.info – Polemik penambahan kata "Juara" pada identitas RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh terus menuai perhatian publik. Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan, mulai dari dukungan hingga kritik, karena dinilai memiliki kemiripan dengan slogan politik kepala daerah.
Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib, dr. Rofi Irman, Sp.PD, sebelumnya mengakui adanya penambahan kata "Juara" pada rumah sakit yang dipimpinnya. Menurutnya, istilah tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan merupakan akronim dari Maju, Adil, dan Sejahtera.
Namun, penjelasan itu belum sepenuhnya diterima sebagian masyarakat. Mereka menilai kata "Juara", beserta makna dan penggunaan warna biru pada tampilannya, identik dengan slogan politik yang digunakan Wali Kota Sungai Penuh, sehingga menimbulkan persepsi bahwa rumah sakit telah membawa unsur politik ke dalam institusi pelayanan publik.
Tokoh masyarakat (Tomas) Sungai Penuh, Datuk Aswardi, turut menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang harus menjaga independensi dan tidak menampilkan identitas yang berpotensi dikaitkan dengan kepentingan politik.
"RSUD adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat. Karena itu, sebaiknya tetap berdiri netral dan tidak menimbulkan kesan berpihak kepada simbol atau jargon politik tertentu," ujar Datuk Aswardi.
Ia mencontohkan, pada masa kepemimpinan wali kota sebelumnya hingga rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi, para direktur tidak pernah menambahkan slogan yang identik dengan jargon politik kepala daerah ke dalam identitas rumah sakit.
"Direktur-direktur sebelumnya tetap profesional. Mereka memahami batas antara pelayanan publik dan simbol-simbol politik. Karena itu, mereka tidak mencampurkan keduanya," katanya.
Menanggapi pernyataan Direktur RSUD yang menyebut kata "Juara" tidak berkaitan dengan politik, Datuk Aswardi menilai alasan tersebut belum mampu menghilangkan persepsi publik.
"Kalau Dr. Rofi mengatakan kata 'Juara' tidak ada hubungannya dengan politik, menurut saya itu hanya dalih. Faktanya, kata 'Juara', makna singkatannya, hingga warna biru yang digunakan dinilai masyarakat sama dengan slogan politik kepala daerah. Jika memang tidak ada kaitannya, mengapa harus dibuat sama?" ujarnya.
Lebih lanjut, Datuk Aswardi menyampaikan dugaan pribadinya bahwa kebijakan tersebut justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala daerah di mata masyarakat.
"Saya menduga langkah itu justru bisa membuat nama Wali Kota menjadi sorotan karena slogan politiknya dianggap masuk ke institusi pelayanan publik. Kalau ingin membuat jargon khusus rumah sakit, buatlah jargon yang berbeda dan benar-benar mencerminkan identitas RSUD sendiri," katanya.
Selain menyoroti persoalan slogan, Datuk Aswardi juga mengingatkan agar perhatian manajemen rumah sakit lebih difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
"Kalau rumah sakit ingin memiliki jargon, silakan saja. Tetapi yang paling penting adalah meningkatkan kualitas pelayanan, melengkapi sarana dan prasarana, serta menjaga profesionalisme tenaga medis. Jangan sampai masyarakat menilai pelayanan belum optimal," ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya informasi yang diterimanya mengenai dugaan sejumlah dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD yang membuka praktik di rumah sakit swasta pada jam kerja. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Informasi yang kami terima, ada dugaan dokter ASN membuka praktik di rumah sakit swasta pada kisaran pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Padahal, sepanjang penugasan di RSUD masih berlangsung, prioritas utama seharusnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat di rumah sakit pemerintah. Jika dugaan ini benar, tentu perlu menjadi perhatian pihak berwenang," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Mayjen H.A. Thalib telah menyampaikan penjelasan bahwa penggunaan kata "Juara" merupakan akronim dari "Maju, Adil, dan Sejahtera" dan tidak dimaksudkan sebagai bagian dari slogan politik. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait atas perkembangan polemik ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Komentar