Sungai Penuh, wartasatu.info – Pelayanan farmasi di RSUD Mayjend H.A. Thalib Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Sejumlah pasien mengeluhkan tidak seluruh obat dalam resep yang diberikan dokter dapat diperoleh di apotek rumah sakit karena sebagian obat disebut dalam kondisi kosong.
Salah satu keluhan disampaikan seorang kepala desa (kades) dari Kabupaten Kerinci yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku harus membeli sebagian obat di apotek luar setelah diberitahu oleh petugas bahwa stok obat yang diresepkan tidak tersedia.
"Saat saya mengambil obat di apotek RSUD Mayjend H.A. Thalib, petugas mengatakan ada obat yang kosong. Saya diminta membeli obat tersebut di apotek luar, kemudian biaya pembeliannya nanti bisa diminta penggantian ke RSUD," ujar kades tersebut kepada wartasatu.info.
Tidak hanya mengalami sendiri, kades itu mengaku sempat mengamati aktivitas pelayanan di apotek rumah sakit selama kurang lebih 30 menit. Dari pengamatannya, cukup banyak pasien yang menerima penjelasan serupa dari petugas.
"Saya melihat cukup banyak pasien yang mengambil obat. Menurut pengamatan saya, sekitar separuh pasien ada obat resepnya yang tidak tersedia. Mereka juga diarahkan membeli obat di apotek luar dengan alasan stok kosong dan nantinya biaya dapat diklaim ke RSUD," katanya.
Meski demikian, angka sekitar 50 persen tersebut merupakan hasil pengamatan pribadi narasumber dan belum dapat dipastikan sebagai data resmi mengenai tingkat kekosongan obat di RSUD.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti penyebab kekosongan stok obat maupun berapa jumlah dan jenis obat yang tidak tersedia.
Direktur RSUD Mayjend H.A. Thalib, dr. Rofi Irman, Sp.PD, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan baru akan kembali bertugas pada hari Rabu. Karena itu, ia belum memberikan penjelasan terkait keluhan tersebut.
Sejumlah masyarakat berharap manajemen RSUD segera melakukan evaluasi agar ketersediaan obat bagi pasien dapat terpenuhi secara optimal. Mereka menilai pasien tidak semestinya dibebani mencari obat ke luar rumah sakit apabila obat tersebut merupakan bagian dari pelayanan yang seharusnya disediakan.
Secara regulasi, kewajiban rumah sakit menyediakan pelayanan kefarmasian diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar pelayanan, termasuk penyediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai kebutuhan pelayanan. Ketentuan lebih teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, yang mengamanatkan rumah sakit menjamin ketersediaan obat yang bermutu, aman, berkhasiat, dan dapat diakses pasien sesuai indikasi medis.
Apabila benar terjadi kekosongan obat secara berulang dan mengganggu pelayanan, masyarakat berharap pihak manajemen RSUD segera memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebabnya, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta upaya mencegah kejadian serupa agar hak pasien atas pelayanan kesehatan dapat terpenuhi secara optimal.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak RSUD Mayjend H.A. Thalib memberikan keterangan resmi atau hak jawab terkait persoalan ketersediaan obat tersebut.

0 Komentar