Kerinci, wartasatu.info – Polemik keberadaan Villa Bukit Tirai Embun di Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, terus menjadi perhatian publik. Selain persoalan legalitas kehutanan, masyarakat kini juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Kerinci terkait keberadaan bangunan usaha yang disebut berada di kawasan hutan produksi tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Jambi Wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, Lidya Puspita, S.Hut, lokasi Villa Bukit Tirai Embun berada di kawasan hutan produksi.
Menurut Lidya, pihak manajemen Villa Bukit Tirai Embun telah tiga kali mengajukan izin ke Kementerian Kehutanan. Namun hingga kini permohonan tersebut belum memperoleh persetujuan karena belum adanya dasar regulasi pemberian izin pembangunan villa atau usaha sejenis di kawasan hutan produksi.
“Secara aturan, sampai sekarang belum ada dasar pemberian izin untuk pembangunan villa di kawasan hutan produksi,” ujar Lidya beberapa waktu lalu.
Selain persoalan izin kehutanan, informasi yang diperoleh wartasatu.info dari Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kerinci sebelumnya juga menyebut lokasi bangunan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan dalam RTRW untuk pembangunan bangunan usaha permanen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait kepastian hukum dan pengawasan terhadap bangunan usaha yang telah lama berdiri dan beroperasi di kawasan hutan produksi.
Sebagian masyarakat menilai pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu mengambil langkah koordinatif guna memastikan seluruh aktivitas usaha di daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak terhadap fungsi kawasan hutan.
Publik juga berharap persoalan tersebut ditangani secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap bangunan usaha yang hingga kini disebut belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
Sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, pengelolaan kawasan kehutanan diharapkan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.
Publik kini menunggu sikap dan langkah Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam memastikan kepastian hukum, kesesuaian tata ruang, serta perlindungan fungsi kawasan hutan terkait keberadaan Villa Bukit Tirai Embun.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kerinci, Monadi, belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik tersebut meski sebelumnya telah dikonfirmasi wartasatu.info melalui pesan WhatsApp.

0 Komentar