Sungai Penuh, wartasatu.info – Pemerintah Desa Pelayang Raya menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada delapan orang penerima yang dinilai paling layak, dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kepala Desa, Jumat (24/4/2026).
Penyaluran BLT tahun ini dilakukan melalui proses seleksi yang jauh lebih ketat dan berlapis. Dimulai dari usulan tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kepala Dusun (Kadus), setiap wilayah sebelumnya mengajukan hingga puluhan nama calon penerima.
Nama-nama tersebut kemudian dibawa ke forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk dibahas secara terbuka dan kolektif, hingga akhirnya ditetapkan penerima yang benar-benar memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Desa Pelayang Raya, Supriyadi, SE, menegaskan bahwa penetapan penerima BLT tahun ini mengacu pada basis data kesejahteraan masyarakat (desil), dengan prioritas pada kelompok paling rentan.
“Tahun ini seleksi penerima BLT sangat ketat. Penetapan dilakukan berdasarkan desil satu sampai enam, yang menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Usulan dari RT dan Kadus kita musyawarahkan dalam Musrenbangdes agar penerima benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Supriyadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, sejumlah kriteria menjadi pertimbangan utama dalam penyaringan, di antaranya status pekerjaan dan kondisi ekonomi calon penerima. Warga yang memiliki pekerjaan tetap seperti PPPK, honorer, petani mapan, maupun pelaku usaha tidak termasuk dalam kategori penerima.
“BLT diperuntukkan bagi warga yang benar-benar tidak memiliki penghasilan tetap atau hanya bekerja sebagai buruh harian. Bahkan, warga yang memiliki pinjaman di bank juga tidak masuk kategori, karena dianggap masih memiliki kemampuan ekonomi,” jelasnya.
Dengan penerapan kriteria yang ketat tersebut, jumlah penerima BLT di Desa Pelayang Raya tahun 2026 menyusut signifikan, hanya delapan orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
Pemerintah desa berharap, penyaluran BLT yang lebih selektif ini dapat benar-benar menyasar masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus menghindari potensi kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, transparansi melalui mekanisme musyawarah desa juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah desa dalam pengelolaan bantuan sosial.



0 Komentar