Sungai Penuh, wartasatu.info – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang tengah berlangsung di wilayah desa menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana lazimnya proyek pembangunan yang menggunakan dana publik atau dikelola oleh badan usaha milik negara.
Pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan proyek yang memuat keterangan penting seperti sumber dana, nilai anggaran, nama kontraktor pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait transparansi pembangunan tersebut.
Warga setempat mengaku kebingungan mengenai siapa sebenarnya pelaksana pembangunan gedung koperasi tersebut.
“Kami tidak tahu siapa yang mengerjakan, apakah langsung PT Agrinas Pangan Nusantara atau perusahaan lain sebagai vendor atau subkontraktor. Tidak ada papan informasi sama sekali,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sumber dana pembangunan serta pengelolaan proyek berada di bawah tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi di lokasi proyek yang menjelaskan detail pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Diduga Langgar Prinsip Transparansi
Ketiadaan papan informasi proyek bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa setiap kegiatan pengadaan harus memenuhi prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel.
Papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk keterbukaan yang wajib dipenuhi, karena memuat informasi penting antara lain:
Nama kegiatan
Sumber dana
Nilai anggaran
Nama pelaksana
Waktu pelaksanaan
Penanggung jawab kegiatan
Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui secara jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Potensi Temuan Audit
Pengamat tata kelola pemerintahan menyebutkan, proyek yang tidak memasang papan informasi berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan lembaga pengawas, seperti Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini karena papan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas publik dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran.
“Papan proyek itu wajib. Itu bentuk transparansi. Jika tidak ada, tentu menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi menjadi temuan audit,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Masyarakat Minta Klarifikasi
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya PT Agrinas Pangan Nusantara maupun pemerintah setempat, dapat memberikan penjelasan resmi mengenai:
sumber dana pembangunan
nilai anggaran proyek
perusahaan pelaksana pekerjaan
status kontraktor atau subkontraktor
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan koperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Agrinas Pangan Nusantara maupun instansi terkait mengenai detail pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih tersebut.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik.

0 Komentar