Ticker

6/recent/ticker-posts

Kontraktor Swasta Bisa Terlibat Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, Ini Mekanisme Resminya

Jambi, wartasatu.info – Peluang kontraktor swasta untuk terlibat dalam pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih terbuka lebar, namun harus melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah pusat. Pembangunan gedung koperasi tersebut tidak dikelola oleh desa, melainkan dilaksanakan secara terpusat melalui PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai penanggung jawab program nasional.


Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kemandirian pangan, serta menciptakan pusat distribusi dan kegiatan ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Pelaksanaan pembangunan di bawah kendali PT Agrinas

PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan secara nasional, termasuk pengelolaan anggaran, perencanaan teknis, serta penunjukan kontraktor pelaksana di lapangan.

Dengan sistem ini, kontraktor swasta tidak dapat langsung memperoleh pekerjaan dari pemerintah desa maupun pengurus koperasi. Seluruh proses pengadaan konstruksi dilakukan melalui sistem pengadaan resmi PT Agrinas, baik melalui tender terbuka, tender terbatas, maupun penunjukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontraktor swasta yang ingin terlibat diwajibkan terlebih dahulu terdaftar sebagai vendor resmi dan memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan teknis, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Badan Usaha (SBU) konstruksi, tenaga ahli bersertifikat, serta pengalaman pekerjaan konstruksi gedung.

Peluang kontraktor lokal melalui sistem kemitraan

Selain melalui tender langsung, kontraktor swasta, khususnya kontraktor lokal, juga memiliki peluang besar untuk terlibat sebagai subkontraktor dari kontraktor utama yang ditunjuk PT Agrinas. Skema ini dinilai efektif dalam mempercepat pembangunan sekaligus memberdayakan pelaku usaha jasa konstruksi di daerah.
Pemerintah juga mendorong keterlibatan kontraktor lokal guna mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi desa serta menciptakan efek berganda terhadap perekonomian daerah.

Peran TNI membantu percepatan pembangunan

Dalam pelaksanaan di lapangan, unsur Tentara Nasional Indonesia melalui satuan kewilayahan seperti Kodim turut berperan membantu percepatan pembangunan, termasuk pengawasan, pendampingan, serta memastikan kelancaran kegiatan konstruksi.
Namun demikian, TNI tidak berperan sebagai pengelola anggaran maupun pelaksana kontraktor utama, melainkan sebagai unsur pendukung dalam rangka mempercepat realisasi program nasional tersebut.

Desa hanya menyediakan lahan dan dukungan administratif

Sementara itu, pemerintah desa berperan menyiapkan lahan, membentuk koperasi, serta melengkapi dokumen administratif sebagai syarat pembangunan. Desa tidak memiliki kewenangan menunjuk kontraktor maupun mengelola anggaran pembangunan gedung koperasi.

Seluruh tahapan pembangunan dilakukan secara terintegrasi melalui koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, PT Agrinas, serta instansi terkait lainnya.

Dorongan Transparasi dan Profesionalisme
 
Program pembangunan Koperasi Merah Putih diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan tepat sasaran, serta mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Dengan mekanisme yang jelas dan terpusat, kontraktor swasta yang memenuhi syarat memiliki peluang untuk berpartisipasi secara resmi, baik sebagai kontraktor utama maupun subkontraktor, dalam mendukung pembangunan infrastruktur ekonomi desa di seluruh Indonesia.

Program ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar