Sungai Penuh, wartasatu.info – Kualitas pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026, Kota Sungai Penuh berada di peringkat 11 dari 12 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Jambi.
Dalam laporan resmi yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Kota Sungai Penuh memperoleh indeks pelayanan publik sebesar 2,66 dengan kategori C, jauh tertinggal dibanding sejumlah daerah lain di provinsi yang sama.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Batang Hari menempati posisi teratas dengan indeks 4,32 (kategori A-), disusul Kabupaten Kerinci dengan indeks 4,08 (A-), dan Pemerintah Provinsi Jambi dengan indeks 4,03 (A-). Bahkan Kota Jambi sebagai ibu kota provinsi mampu meraih indeks 4,00 dengan kategori B.
Sementara itu, Sungai Penuh hanya unggul dari Kabupaten Bungo yang berada di posisi terakhir dengan indeks 2,18 dengan kategori C.
Berdasarkan data resmi tersebut, sejumlah daerah lain justru mampu meraih nilai jauh lebih baik, data lengkapnya:
- Kabupaten Batang Hari: indeks 4,32 (kategori A)
- Kabupaten Kerinci: indeks 4,08 (kategori A)
- Provinsi Jambi: indeks 4,03 (kategori A)
- Kota Jambi: indeks 4,00 (kategori B)
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat indeks 3,97 (kategori B)
- Kabupaten Merangin indeks 3,15 ( kategori B)
- Kabupaten Muaro Jambi indeks 3,08 ( kategori B)
- Kabupaten Tebo indeks 2,91 (kategori C)
- Kabupaten Sarolangun indeks 2,77 (kategori C)
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur indeks 2,75 (kategori C)
- Kota Sungai Penuh indeks 2,66 (kategori C)
- Kabupaten Bungo indeks 2,18 (kategori C)
Alarm Serius bagi Pemkot Sungai Penuh
Rendahnya nilai tersebut menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah di mata masyarakat, sehingga kualitasnya menjadi indikator penting keberhasilan tata kelola pemerintahan.
Pengamat pemerintahan daerah menilai, peringkat rendah ini mencerminkan masih adanya kelemahan dalam sejumlah aspek pelayanan, seperti:
Standar operasional prosedur (SOP) yang belum optimal
- Responsivitas aparatur yang masih rendah
- Inovasi pelayanan yang belum berkembang
- Digitalisasi layanan yang belum maksimal
- Pengawasan internal yang belum efektif
Jika tidak segera diperbaiki, kondisi ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Seluruh SKPD Diminta Introspeksi dan Tingkatkan Kinerja
Capaian ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Sungai Penuh. Setiap OPD merupakan ujung tombak pelayanan, baik dalam bidang administrasi, kesehatan, pendidikan, perizinan, maupun pelayanan dasar lainnya.
Pembenahan yang perlu segera dilakukan antara lain:
- Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di setiap SKPD
- Peningkatan disiplin dan profesionalitas aparatur
- Percepatan digitalisasi layanan publik
- Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas pelayanan
- Penetapan standar pelayanan yang jelas dan terukur
Dengan langkah konkret dan komitmen kuat dari seluruh jajaran birokrasi, kualitas pelayanan publik masih sangat mungkin untuk ditingkatkan.
Momentum Perbaikan di Tahun Berjalan
Hasil evaluasi ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot Sungai Penuh untuk melakukan reformasi pelayanan secara serius. Peningkatan pelayanan publik tidak hanya berdampak pada kepuasan masyarakat, tetapi juga berpengaruh pada daya saing daerah, investasi, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Masyarakat berharap Pemkot Sungai Penuh tidak sekadar menjadikan hasil evaluasi ini sebagai data administratif, melainkan sebagai dasar nyata untuk melakukan perubahan.
Jika seluruh SKPD mampu berbenah, memperbaiki sistem, dan meningkatkan profesionalisme aparatur, maka bukan tidak mungkin Kota Sungai Penuh dapat keluar dari zona bawah dan memperbaiki peringkat pelayanan publik pada evaluasi berikutnya.

0 Komentar