Kerinci, wartasatu.info – Maraknya kabar dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan praktek di luar rumah sakit yang di tunjuk pada saat jam kerja, membuat tim wartasatu.info untuk melakukan investigasi
Seorang dokter spesialis berstatus ASN di Kabupaten Kerinci, dr. Gusrizal, diduga melakukan praktik di rumah sakit Melati pada saat masih jam dinas resmi sebagai ASN. Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun wartasatu.info menyebutkan, dr. Gusrizal yang diketahui bertugas di RSUD Bukit Kerman Kabupaten Kerinci, terlihat melakukan praktik medis di Rumah Sakit Melati Kota Sungai Penuh sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (24/2/2026) yang masih termasuk dalam rentang jam kerja ASN.
Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengaku melihat langsung kehadiran dokter tersebut saat sedang membezuk anggota keluarganya.
“Saya sedang bezuk saudara saya yang dirawat di RS Melati. Sekitar jam sebelas siang, dokter Gusrizal, spesialis penyakit dalam itu masuk memeriksa keluarga saya yang sedang dirawat,” ungkap saksi kepada wartasatu.info.
Berpotensi Langgar Disiplin ASN
Jika benar praktik tersebut dilakukan saat jam dinas tanpa izin resmi, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib:
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab
- Tidak meninggalkan tugas tanpa izin atasan
ASN yang meninggalkan tugas pada jam kerja tanpa izin dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat sesuai tingkat pelanggaran.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ditegaskan bahwa ASN wajib mengutamakan kepentingan pelayanan publik dan melaksanakan tugas secara profesional serta bertanggung jawab.
Dengan demikian, praktik di fasilitas kesehatan lain pada saat jam dinas aktif, tanpa penugasan resmi atau izin, dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran disiplin.
Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kerinci
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Hermendizal, saat dikonfirmasi wartasatu.info menjelaskan bahwa seluruh dokter spesialis ASN di Kabupaten Kerinci telah ditempatkan di RSUD Bukit Kerman.
“Seluruh dokter spesialis yang status ASN Kabupaten Kerinci semuanya sudah kami tempatkan di RSUD Bukit Kerman. Masalah jadwal dinasnya diatur oleh RSUD Bukit Kerman itu sendiri,” ujarnya.
Hermendizal juga menambahkan bahwa jam dinas dokter tidak selalu sama, karena ada sistem pembagian jadwal oleh pihak rumah sakit.
“Tidak selalu dokter jam dinas 07.30 sampai 14.00. Ada juga dokter yang jaga sore dan jaga malam, itu diatur oleh pihak rumah sakit. Sebaiknya Bapak konfirmasi ke pihak manajemen RSUD Bukit Kerman,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengaturan jadwal dinas sepenuhnya menjadi kewenangan manajemen rumah sakit tempat dokter ASN tersebut bertugas.
Mengetahui jam dinas dokter ASN dari jam 7.30 - 14.00 wib, seharusnya baik pihak dinas kesehatan maupun manajemen RSUD Bukit Kerman harusnya memperbolehkan praktek sesudah jam dinas, mengingat kepentingan pasien RS Bukit Kerman lebih penting. Soal RS Melati tentunya sudah memiliki dokter specialis tersendiri dari non PNS
Belum Ada Klarifikasi dari Dokter Bersangkutan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, dr. Gusrizal belum memberikan klarifikasi. Wartasatu.info telah mengirimkan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, namun belum mendapat jawaban meskipun pesan telah terkirim dan terbaca (centang dua).
Perlu Klarifikasi Manajemen Rumah Sakit
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, diperlukan klarifikasi resmi dari manajemen RSUD Bukit Kerman terkait:
Jadwal dinas resmi dr. Gusrizal
- Apakah yang bersangkutan sedang bertugas, izin, atau tidak dijadwalkan dinas pada waktu tersebut
- Apakah terdapat izin praktik di fasilitas lain pada jam tersebut
- Jika terbukti praktik dilakukan saat jam dinas aktif tanpa izin, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran disiplin ASN dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartasatu.info masih berupaya menghubungi pihak manajemen RSUD Bukit Kerman untuk memperoleh keterangan resmi guna keberimbangan informasi.

0 Komentar