Sungai Penuh, wartasatu.info — Keberhasilan Polres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali dibuktikan. Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat dan sigap mengamankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026.
Pelaku berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (17/2/2026). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya — melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK diketahui tengah hamil tujuh bulan. Informasi tersebut langsung direspons serius oleh jajaran Satreskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil dipastikan.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan profesionalisme dan komitmen tinggi aparat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap anak sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi secara maksimal.
Dalam proses penangkapan, Tim Opsnal Macan Kincai sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat. Namun berkat pendekatan persuasif, kesiapsiagaan, serta profesionalisme petugas, situasi dapat dikendalikan dengan baik dan pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun insiden yang berarti.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kerinci dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera bergerak cepat melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana serius. Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum berikutnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kerinci dalam memberantas kejahatan serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam melindungi anak dari segala bentuk tindak pidana.

0 Komentar