Sungai Penuh, wartasatu.info – Seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Korban berinisial GO (9), mengalami dugaan kekerasan fisik yang disebut terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di depan Depot Air Barokah, RT 04, Desa Air Teluh.
Berdasarkan keterangan keluarga, terduga pelaku berinisial SW (34), yang disebut sebagai oknum pegawai PPPK paruh waktu Kota Sungai Penuh. Peristiwa itu bermula saat korban sedang bermain sepeda di sekitar lokasi kejadian.
AL (13), kakak korban, menuturkan bahwa saat itu ia sedang menjemput adiknya.
“Sekitar pukul 17.15 WIB saya hendak menjemput adik saya yang sedang bermain sepeda. Tiba-tiba SW datang sambil marah-marah, lalu menarik bahu adik saya dan memukul kepala bagian kanan. Setelah itu sepeda adik saya dibanting. Saat pergi, dia mengatakan, ‘Kalau kamu masih mengganggu anak saya, kamu saya bunuh,’” ujar AL, Kamis (12/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami rasa sakit di bagian kepala serta trauma untuk keluar rumah. Pihak keluarga menyatakan telah membawa korban untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum.
Orang tua korban, AR, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke pihak kepolisian di Polres Kerinci.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Anak kami sudah divisum, kepalanya masih terasa sakit dan sekarang merasa takut untuk keluar rumah. Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada terduga pelaku maupun pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh juga masih dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat korban masih di bawah umur. Publik berharap proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak.

0 Komentar