Sungai Penuh, wartasatu.info – Penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh salah satu Yayasan yang mengelola MBG, yang mana pemilik dapur MBG di duga mantan anggota DPRD di sejumlah sekolah di Kota Sungai Penuh menuai sorotan. Yayasan tersebut diduga mengurangi nilai makanan per porsi dari standar anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp10.000.
Pantauan wartasatu.info pada Rabu (25/2/2026), tim MBG yayasan tersebut menyalurkan makanan ke beberapa sekolah, salah satunya SMP Negeri di Kota Sungai Penuh. Namun, berdasarkan investigasi lapangan, komposisi makanan yang diberikan diperkirakan memiliki nilai di bawah standar anggaran.
Adapun isi paket MBG yang diterima siswa terdiri dari:
- Sepotong roti, diperkirakan senilai Rp1.000
- Lima butir telur puyuh rebus, diperkirakan senilai Rp5.000
- Sebungkus kacang goreng pedas, diperkirakan senilai Rp1.000
- Satu buah pisang, diperkirakan senilai Rp1.000
Dengan komposisi tersebut, total nilai makanan diperkirakan maksimal hanya sekitar Rp8.000 per porsi, atau lebih rendah dari standar Rp10.000 per porsi.
Dugaan Penyimpangan Anggaran
Jika benar terjadi pengurangan nilai dari anggaran yang telah ditetapkan, hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius, terutama apabila program tersebut bersumber dari dana negara atau dana publik.
Secara hukum, dugaan pengurangan nilai barang dari anggaran yang telah ditetapkan dapat melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.
Pasal 3:
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 1 tahun.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Mengatur bahwa penyedia wajib memenuhi spesifikasi, kualitas, kuantitas, dan nilai sesuai kontrak. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Perlu Klarifikasi dan Pengawasan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait standar nilai per porsi makanan yang disalurkan.
Apabila dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyelidikan, khususnya jika program tersebut menggunakan dana pemerintah.
Pengawasan juga penting dilakukan oleh instansi terkait guna memastikan program MBG benar-benar memberikan manfaat optimal bagi siswa, sesuai dengan anggaran dan tujuan program.
MBG watch saat di konfirmasi wartasatu.info melalui pesan WhatsApp singkat belum ada respon, karena pesan masih tanda centang satu
wartasatu.info akan terus berupaya mengonfirmasi pihak yayasan dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

0 Komentar