Ticker

6/recent/ticker-posts

Praktisi Hukum Kurniadi Aris, Bank Minta Sertifikat untuk KUR di Bawah Rp100 Juta Terancam Sanksi, Subsidi Bisa Dicabut

Sungai Penuh, wartasatu.info – Praktik bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih meminta jaminan tambahan berupa sertifikat tanah atau BPKB kepada nasabah dengan plafon pinjaman di bawah Rp100 juta menuai sorotan tajam. Praktik tersebut dinilai melanggar aturan resmi pemerintah dan berpotensi berujung sanksi berat.

Sesuai Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak diperbolehkan disertai agunan tambahan. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini dibuat untuk memudahkan pelaku UMKM mengakses permodalan tanpa tekanan jaminan aset pribadi.

Namun di lapangan, masih ditemukan bank yang menjadikan sertifikat tanah atau rumah sebagai syarat pencairan, sehingga memberatkan pelaku usaha kecil.

Praktisi hukum asal Sungai Penuh, Kurniadi Aris, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius.

Bank tidak boleh membuat aturan sendiri di luar regulasi KUR. Jika tetap meminta agunan tambahan, bank bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan subsidi bunga KUR oleh pemerintah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sanksi paling nyata bagi bank pelanggar adalah tidak dibayarkannya subsidi bunga KUR, bahkan subsidi yang sudah terlanjur dibayarkan wajib dikembalikan ke kas negara.

Ini sanksi yang berat, karena menyentuh langsung kepentingan bank sebagai penyalur KUR,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku UMKM mengaku berada pada posisi lemah. Banyak yang terpaksa menyerahkan sertifikat karena khawatir pinjaman tidak dicairkan. Padahal secara hukum, nasabah berhak menolak dan melaporkan praktik tersebut ke Satgas KUR, Ombudsman RI, maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di sisi lain, pihak perbankan umumnya berdalih bahwa agunan diminta sebagai bagian dari mitigasi risiko internal. Namun pemerintah telah menegaskan bahwa KUR merupakan program khusus negara, sehingga bank tidak dibenarkan menambahkan syarat di luar ketentuan resmi.

Pemerhati kebijakan publik menilai, pengawasan terhadap penyaluran KUR harus diperketat agar tujuan utama program — yakni memperkuat UMKM — tidak justru berubah menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.

Bank BRI cabang Sungai Penuh melalui kepala bagian KUR, Danu saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan tidak ada BRI meminta syarat aguanan berupa sertifikat dan lainnya. Pernyataan Danu tersebut terbalik dengan banyaknya informasi dari nasabah yang di berikan kepada redaksi wartasatu.info, nasabah yang mengajukan kredit KUR di bawah seratus juta rupiah tetap diminta jaminan sertifikat maupun BPKB kendaraan bermotor.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari bank-bank yang diduga masih menerapkan permintaan agunan tambahan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar