Ticker

6/recent/ticker-posts

Reses Tak Boleh Hanya untuk Pendukung, Ini Dasar Hukumnya

Sungai Penuh, wartasatu.info – Polemik terkait pelaksanaan reses anggota DPRD kembali mencuat. Sejumlah warga mempertanyakan praktik sebagian anggota dewan yang diduga hanya mengunjungi pendukung, tim sukses, atau kelompok tertentu saat masa reses. Padahal, kegiatan reses dibiayai oleh APBD dan secara hukum diwajibkan menyerap aspirasi seluruh masyarakat, bukan kelompok politik tertentu.

Praktik “reses eksklusif” seperti itu bukan hanya menyalahi etika jabatan, namun juga berpotensi melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur fungsi dan tanggung jawab anggota DPRD.

Reses Itu Kewajiban Menyerap Aspirasi Semua Warga

Reses merupakan masa di mana anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihannya untuk mendengar keluhan, usulan, dan kebutuhan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • DPRD memiliki fungsi pengawasan, pembentukan perda, dan penganggaran.
  • Reses adalah bagian dari fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.
  • Tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan anggota DPRD membatasi reses hanya untuk konstituen atau pendukungnya.

2. Tata Tertib DPRD masing-masing daerah

Umumnya mengatur:

  • Reses wajib dilaksanakan secara terbuka,
  • Anggota DPRD harus hadir di seluruh wilayah dapil,
  • Aspirasi masyarakat dicatat dan dilaporkan secara resmi ke sekretariat DPRD.

3. Kode Etik DPRD

Kode etik menegaskan bahwa setiap anggota dewan wajib:

  • Bertindak adil,
  • Tidak diskriminatif,
  • Mengutamakan kepentingan masyarakat luas,
  • Tidak menyalahgunakan jabatan atau anggaran.

Jika reses hanya dilakukan untuk “kelompok tertentu”, maka anggota DPRD berpotensi melanggar kode etik.

Menggunakan Uang Daerah, Tidak Boleh Dipakai untuk Kepentingan Politik

Reses dibiayai melalui APBD dengan besaran yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.

Artinya:

  • Anggaran reses adalah uang publik,
  • Tidak boleh diarahkan untuk memperkuat dukungan politik pribadi,
  • Tidak boleh dijadikan “mini kampanye”,
  • Tidak boleh dibatasi hanya untuk pendukung.

Jika reses diarahkan untuk kepentingan politik, itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran.

Jika Anggota Dewan Hanya Temui Pendukung, Apa Sanksinya?

1. Sanksi Etik – Badan Kehormatan (BK) DPRD

Masyarakat dapat melaporkan ke BK jika anggota DPRD:

  • Tidak melaksanakan reses secara terbuka,
  • Menyalahgunakan anggaran reses,
  • Melakukan diskriminasi dalam pelayanan publik.

Sanksi BK dapat berupa:

  • Teguran,
  • Peringatan keras,
  • Pengumuman pelanggaran di media,
  • Bahkan pemberhentian dari jabatan alat kelengkapan dewan.

2. Sanksi Administratif dan Anggaran

Jika ditemukan penggunaan dana reses tidak sesuai ketentuan:

  • Anggota DPRD dapat diminta mengembalikan anggaran,
  • Atau dinyatakan tidak berhak menerima pembiayaan reses berikutnya.

3. Potensi Sanksi Hukum

Dalam kasus tertentu, jika ada indikasi:

  • Penyalahgunaan anggaran,
  • Pembohongan laporan pertanggungjawaban reses,
  • Atau penggelapan kegiatan reses,

Maka dapat masuk ke ranah hukum:
UU Tipikor – Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Masyarakat Berhak Laporkan

Jika masyarakat menemukan reses hanya dilakukan kepada pendukung atau kelompok tertentu, laporan bisa disampaikan ke:

  • Badan Kehormatan DPRD,
  • Inspektorat Daerah,
  • Bawaslu (jika ada indikasi kampanye terselubung),
  • Penegak hukum, bila menyangkut penyalahgunaan anggaran.

Pelaporan cukup dengan:

  • Foto/video kegiatan,
  • Undangan terbatas yang hanya ditujukan ke kelompok tertentu,
  • Pengakuan warga,
  • Atau bukti lain bahwa reses tidak dilaksanakan sebagaimana aturan.
Reses bukan “acara keluarga” atau temu pendukung. Reses adalah tugas negara yang harus dijalankan secara profesional, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Setiap warga berhak memastikan uang publik digunakan sebagaimana mestinya, dan melaporkan jika anggota DPRD menyimpang dari aturan.


Posting Komentar

0 Komentar