Sungai Penuh, wartasatu.info – Polemik pemasangan bollard (portal pembatas jalan) di salah satu ruas jalan Kota Sungai Penuh tepatnya di depan gedung nasional kembali memanas. Setelah sebelumnya Fahruddin dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengrusakan portal sesuai Pasal 406 KUHP, kini Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh itu menyatakan siap melakukan laporan balik terhadap PPTK Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPR.
Fahruddin menilai pemasangan bollard tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurutnya, portal itu terpasang tanpa koordinasi dengan dinas teknis seperti dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan atas pengaturan jalan.
Saat ditemui wartasatu.info di ruang kerjanya, Fahruddin menjelaskan alasan ia berani membongkar portal tersebut. Ia mengaku sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, dan pihak Dishub bahkan telah menyatakan kesediaan untuk membongkarnya.
“Sebelumnya saat hearing, antara Dinas Perhubungan dan kami DPRD sudah sepakat bahwa Dishub akan membongkar portal tersebut, karena PUPR saat memasang tidak pernah memberitahu Dishub yang memiliki kewenangan terhadap jalan. Kesepakatan pembongkaran itu bahkan dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani, termasuk oleh Kadishub,” tegasnya.
Lebih jauh, Fahruddin mengungkapkan bahwa pemasangan bollard tidak hanya tanpa izin, tetapi juga tidak tercantum di dalam RAB pekerjaan jalan yang dikerjakan PUPR. Hal itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa pemasangan portal tidak menggunakan anggaran negara.
“Kalau saya dianggap merusak fasilitas negara, dasarnya apa? Sementara bollard itu tidak memiliki izin, tidak masuk RAB, dan tidak menggunakan uang negara. Kok saya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengrusakan sesuai Pasal 406? Dasarnya apa?” ujarnya.
Fahruddin memastikan dirinya akan melaporkan balik PPTK Bina Marga Dinas PUPR karena merasa namanya telah dicemarkan. Ia menegaskan bahwa DPRD sama sekali tidak pernah diajak berdiskusi terkait rencana penutupan jalan tersebut.
“Kalau jalan itu mau ditutup, tentunya DPRD diajak bicara terlebih dahulu. Faktanya, kami tidak pernah dilibatkan. Pemasangan bollard itu jelas ilegal, tanpa izin, dan tanpa dasar hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, wartasatu.info telah berupaya mengonfirmasi PPTK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Namun, yang bersangkutan tidak berada di ruang kerja saat didatangi. Hingga berita ini diterbitkan, PPTK belum memberikan tanggapan resmi.

0 Komentar