Ticker

6/recent/ticker-posts

Klaim Sepihak Soal Normalisasi Sungai, Ini Kata Datuk Aswardi

Sungai Penuh, wartasatu.info – Ramai klaim sepihak di media sosial yang menyebut bahwa pekerjaan normalisasi sungai saat ini merupakan “usulan baru” dari kelompok tertentu membuat masyarakat bingung. Menanggapi hal tersebut, Datuk Aswardi meluruskan bahwa sistem penganggaran pemerintah daerah tidak memungkinkan sebuah program diusulkan tahun ini dan langsung direalisasikan pada tahun yang sama.

Menurutnya, seluruh kegiatan pemerintah daerah – termasuk normalisasi sungai – wajib mengikuti siklus penganggaran tahunan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak mungkin Pemda mengusulkan tahun sekarang lalu langsung dikerjakan sekarang. Semua kegiatan harus diusulkan, direncanakan, dan ditetapkan melalui mekanisme tahun sebelumnya,” tegas Datuk Aswardi.

Penganggaran Harus Direncanakan Satu Tahun Sebelumnya

Ia menjelaskan bahwa setiap program pembangunan diawali dari proses perencanaan yang dimulai sejak awal tahun hingga pertengahan tahun, kemudian masuk ke tahap penganggaran dan penetapan APBD.

Dengan demikian, pekerjaan normalisasi sungai yang berjalan pada tahun ini pasti merupakan hasil perencanaan dan penganggaran yang telah disusun pada tahun anggaran sebelumnya, bukan usulan baru tahun sekarang di kerjakan tahun sekarang juga sebagaimana diklaim sepihak seperti di media sosial.

Dasar Aturan yang Mengatur Siklus Penganggaran

Penjelasan tersebut didukung oleh sejumlah regulasi yang mengatur secara tegas mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah:

1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 

Mengatur bahwa daerah wajib menyusun rencana pembangunan tahunan (RKPD) sebagai dasar penyusunan APBD.

2UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Menegaskan bahwa penganggaran wajib melalui tahapan perencanaan, pengesahan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban secara tahunan.

3. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Mengatur detail siklus APBD, mulai dari penyusunan RKPD, KUA-PPAS, hingga penetapan APBD sebelum tahun anggaran berjalan.

4Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Mengatur tata cara perencanaan pembangunan daerah, termasuk musrenbang, penyusunan RKPD, serta sinkronisasi program dan kegiatan.

Dengan aturan tersebut, pekerjaan normalisasi sungai tidak bisa serta-merta muncul sebagai program baru dan langsung dikerjakan, melainkan sudah melalui prosedur panjang: usulan masyarakat → pembahasan musrenbang → penyusunan RKPD → KUA-PPAS → pembahasan dan penetapan APBD → pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.

"Jadi kita masyarakat Sungai Penuh ini bersyukur kepada pemerintah sebelumnya yang telah berupaya menyusun rencana dan menganggarkan serta di setujui oleh DPRD tahun kemaren, kalau ingin tau hasil pemerintah sekarang itu baru akan di rasakan tahun besok," jelas Datuk Aswardi

Harapan untuk Publik

Datuk Aswardi berharap masyarakat lebih cermat mencerna informasi agar tidak termakan narasi yang menyesatkan.

“Mari kita luruskan. Pemerintah bekerja berdasarkan aturan, bukan klaim sepihak. Normalisasi sungai yang dikerjakan sekarang adalah hasil proses perencanaan yang telah ditetapkan tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Berita ini diharapkan dapat menjadi penjelasan yang berimbang untuk menghindari misinformasi di ruang publik.

Posting Komentar

0 Komentar