Sungai Penuh, wartasatu.info — Isu sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Sungai Penuh yang disebut akan mengadakan kegiatan retret atau pembinaan mental kembali mencuat. Rencana kegiatan tersebut dikabarkan akan menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga memicu sorotan publik.
Pasalnya, secara regulasi, kegiatan retret tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa maupun ADD sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan pemerintah.
Tidak Masuk Prioritas Penggunaan Dana Desa
Mengacu pada Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Dana Desa wajib diarahkan pada:
- pemulihan ekonomi,
- peningkatan kualitas SDM,
- mitigasi bencana,
- ketahanan pangan,
- serta program lain yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Dalam aturan tersebut tidak tercantum kegiatan retret, pembinaan spiritual, ataupun rekreasi aparatur desa sebagai kegiatan yang dapat dibiayai melalui Dana Desa.
“Kegiatan seperti retret atau pembinaan spiritual boleh saja dilakukan oleh aparatur desa, tetapi tidak menggunakan Dana Desa. Anggaran desa hanya boleh dipakai untuk kegiatan yang memiliki outcome nyata dalam pembangunan atau pemberdayaan masyarakat,” ujar seorang pejabat Inspektorat, Rabu (18/11).
Berpotensi Menjadi Temuan Pemeriksa
Kegiatan retret yang tidak tercantum dalam RKPDes maupun APBDes berpotensi kuat menjadi temuan audit oleh Inspektorat, BPKP, maupun BPK.
Hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- Pasal 21 ayat (1): penggunaan anggaran desa harus sesuai peruntukannya dalam APBDes.
- Pasal 24 ayat (1): setiap pengeluaran wajib memiliki dasar hukum dan bukti sah.
Jika retret dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas, maka Kades dan BPD dapat diminta mengembalikan anggaran. Pada kondisi tertentu, penyalahgunaan DD/ADD juga dapat masuk ranah pidana menurut UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Tipikor.
Terkait penggunaan ADD, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukumnya. Apalagi kegiatan retret aparatur desa disebut baru dilakukan tahun ini pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, sehingga kemungkinan aturan teknis dalam bentuk perda atau perwako belum tersedia.
Masih Bisa Dilakukan dengan Format yang Sah
Meski begitu, pembinaan aparatur desa tetap boleh dilakukan sepanjang mengikuti kaidah regulasi. Kegiatan tersebut harus dikemas sebagai pelatihan peningkatan kapasitas aparatur, misalnya:
- pelatihan etika pemerintahan,
- penguatan kepemimpinan,
- pelatihan integritas aparatur,
- workshop perencanaan desa,
- atau penyusunan dokumen pelayanan publik.
Kegiatan semacam ini boleh dibiayai Dana Desa asal:
- tercantum dalam RKPDes dan APBDes,
- memiliki tujuan yang jelas,
- output-nya terukur.
“Jika tujuannya pembinaan moral, bisa dikemas sebagai pelatihan etika atau integritas aparatur desa. Itu sah dibiayai Dana Desa, asal jelas dokumen perencanaannya,” ujar sumber dari Dinas PMD.
Peringatan Bagi Aparatur Desa
Pemerintah daerah diminta lebih tegas dalam pengawasan dan pembinaan, agar tidak terjadi kekeliruan penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Inspektorat dan Dinas PMD maupun Wali Kota juga diimbau menolak proposal kegiatan yang tidak sesuai prosedur, serta memberikan edukasi kepada perangkat desa terkait ruang lingkup penggunaan DD/ADD.
Kesimpulan
Tidak Boleh Dibiayai Dana Desa/ADD:
- Retret
- Pembinaan spiritual
- Kegiatan rekreatif aparatur desa
Boleh Dibiayai Dana Desa (Dengan Syarat):
- Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur
- Etika kerja
- Kepemimpinan
- Penguatan integritas
(harus tercantum dalam RKPDes dan APBDes)
Informasi yang diterima wartasatu.info menyebutkan bahwa perwakilan Kades dan BPD kabarnya menunggu kepulangan Wali Kota Alfin dari kegiatan luar daerah untuk menghadap dan meminta pertimbangan terkait rencana tersebut.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa jika anggaran kegiatan BPD tidak digunakan hingga akhir tahun, maka berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada akhir Desember.

0 Komentar