Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Tak Masuk RAB, Pemasangan Bollard di Jalan Depan Gedung Nasional Dipertanyakan, Dishub Mengaku Tak Dilibatkan

Sungai Penuh, wartasatu.info – Kisruh pemasangan Bollard (pembatas jalan) di jalan depan gedung Nasional oleh dinas PUPR Kota Sungai Penuh, hingga kini terus memanas. Bollard yang sempat di bongkar oleh oknum anggota dewan bernama Fahruddin karena di anggap mengganggu jalan, lalu akhirnya Fahruddin pun di laporkan ke Polres Kerinci dan kini tetapkan tersangka, namun di balik itu, pemasangan Bollard ternyata bermasalah.

Pemasangan bollard itu sekarang menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang dilakukan Dinas PUPR tersebut diduga tidak tercantum dalam RAB proyek dan dilaksanakan tanpa koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran teknis hingga indikasi penyimpangan anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartasatu.info, pemasangan bollard di kawasan jalan depan Gedung Nasional itu di duga tidak terdapat dalam dokumen perencanaan, kontrak, maupun RAB pekerjaan jalan yang sedang berjalan. Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa tidak ada item bollard dalam kontrak awal.

“Item bollard itu di duga tidak ada di RAB. Kalau tidak tercantum, dari mana dasar anggarannya dan siapa yang memberi perintah?” ujar sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan pelanggaran semakin kuat setelah Dinas Perhubungan dikabarkan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk pemasangan bollard tersebut. Padahal, menurut Permenhub No. 48 Tahun 2023, pemasangan alat pengendali dan pengaman jalan wajib melalui:

– Kajian keselamatan lalu lintas,

– Pertimbangan teknis,

– Persetujuan Dishub sebagai instansi berwenang.

“Tanpa rekomendasi teknis Dishub, itu jelas pelanggaran regulasi. Ini bukan pekerjaan dekorasi, tapi menyangkut keselamatan pengguna jalan,” ujar seorang narasumber yang memahami standar perlengkapan jalan.

Selain aspek teknis, persoalan administrasi dan pengelolaan anggaran daerah menjadi sorotan. Jika benar bollard tidak tertera dalam kontrak dan tidak ada addendum perubahan pekerjaan, maka pemasangan tersebut berpotensi melanggar PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, karena dianggap sebagai pekerjaan yang dilakukan tanpa dasar hukum anggaran yang sah.

Sumber di lingkungan DPRD menyebutkan bahwa para legislator telah mulai mencermati persoalan ini. Sejumlah anggota DPRD mendorong dilakukan sidak lokasi dan meminta Inspektorat Kota Sungai Penuh melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen serta proses pengerjaan.

Publik pun bertanya-tanya: Mengapa bollard tiba-tiba dipasang di jalan depan Gedung Nasional tanpa ada anggaran? Apakah ini murni kelalaian, atau ada hal lain di balik keputusan tersebut?

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kota Sungai Penuh belum memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar pemasangan bollard, sumber pembiayaan, maupun koordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Wartasatu.info akan terus mengikuti perkembangan dan menunggu hasil audit maupun langkah DPRD terkait kasus ini.

Posting Komentar

0 Komentar