Ticker

6/recent/ticker-posts

BK DPRD Sungai Penuh Beri Sanksi Teguran Lisan kepada Fahruddin

Sungai Penuh, wartasatu.info – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sungai Penuh menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada salah satu anggotanya, Fahruddin. Sanksi tersebut diberikan menyusul beredarnya video yang memperlihatkan dirinya mengucapkan kata-kata yang diduga bernada binatang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembongkaran Pasar Beringin Jaya.

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, Fahruddin terlihat sedang berdialog dengan Kepala Dinas Perindag, Syafrizal, dan Kabid Aset, Agus. Tiba-tiba terdengar suara keras dari arah atap bangunan yang membuatnya terkejut. Merespons kondisi itu, Fahruddin kemudian menghampiri sumber suara dan spontan mengeluarkan ucapan yang bernada menyebut nama binatang.

Viralnya video tersebut membuat BK DPRD memanggil Fahruddin untuk dimintai klarifikasi. BK juga memanggil beberapa saksi, termasuk Kadis Perindag Syafrizal dan Kabid Aset, Agus. Setelah melalui musyawarah, BK akhirnya memutuskan memberikan sanksi berupa teguran lisan.

Di sisi lain, Fraksi Golkar di DPRD meminta agar Fahruddin dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi II. Namun BK DPRD menilai tidak ada pihak yang dirugikan maupun melapor secara resmi, sehingga tindakan yang dapat diberikan hanya sebatas teguran lisan.

Ketua BK DPRD Kota Sungai Penuh, Aspar Nasir, saat dikonfirmasi wartasatu.info, membenarkan keputusan tersebut.

“Benar, Fahruddin diberikan teguran secara lisan oleh BK DPRD Kota Sungai Penuh akibat ucapannya dalam video itu. Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan para saksi. Fahruddin juga mengakui bahwa ia adalah orang dalam video tersebut. Namun karena tidak ada pihak yang melapor merasa dirugikan, maka sanksi yang dapat diberikan hanya teguran lisan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum DPRD Kota Sungai Penuh, Adi Nugraha, juga membenarkan adanya sanksi tersebut.

“Betul, Fahruddin mendapat sanksi lisan berdasarkan hasil rapat BK. Terkait desakan agar ia diberhentikan dari Ketua Komisi II, hal itu tidak dapat dilakukan begitu saja. Berdasarkan Tata Tertib DPRD Kota Sungai Penuh Pasal 53 Ayat 5, Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna, Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Atas dasar aturan itulah permintaan fraksi Golkar agar Fahruddin di berhentikan dari ketua Komisi II tidak bisa di lakukan,” tegas Adi.

Dengan demikian, Fahruddin tetap menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, sementara BK menutup perkara tersebut dengan sanksi berupa teguran lisan.

Posting Komentar

0 Komentar