Ticker

6/recent/ticker-posts

Aneh! Enam Tersangka Kasus PJU Kerinci Tak Ajukan Eksepsi, Diduga Pengacaranya Masih Keluarga Oknum Jaksa

Jambi, wartasatu.info – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap sepuluh tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, terdapat kejanggalan yang menjadi sorotan publik. Dari sepuluh tersangka, enam di antaranya tidak mengajukan eksepsi melalui kuasa hukum mereka. Padahal, dalam banyak perkara tindak pidana korupsi, eksepsi sering diajukan sebagai bentuk pembelaan awal terhadap dakwaan JPU.

Muncul Dugaan: Siapa Pengacara Enam Tersangka Itu?

Berdasarkan investigasi wartasatu.info, muncul dugaan bahwa enam tersangka tersebut diwakili oleh pengacara yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu jaksa. Informasi ini beredar kuat di lapangan dan disebutkan bahwa sang pengacara diduga berdomisili di Bengkulu.

Jika benar demikian, publik mulai mempertanyakan netralitas dan independensi kuasa hukum tersebut. Kekhawatiran itu muncul karena posisi seorang advokat seharusnya berdiri tegak membela kepentingan hukum klien, tanpa pengaruh dari pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum.

Publik Ragukan Independensi Pembelaan

Sejumlah warga dan pemerhati hukum bertanya-tanya, mungkinkah pengacara yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum jaksa dapat bersikap netral dan objektif dalam membela enam tersangka?

Sikap enam tersangka yang tidak mengajukan eksepsi dinilai sebagai sinyal awal bahwa proses pembelaan mereka bisa saja berjalan tidak maksimal. "Dari awal saja tidak ada perlawanan melalui eksepsi, ini membuat publik semakin pesimis," ujar salah satu warga yang mengikuti jalannya sidang.

Pakar Hukum: Jika Benar Keluarga Oknum Jaksa, Independensinya Layak Dipertanyakan

Seorang pakar hukum yang enggan disebut namanya turut memberi komentar. Ia menegaskan bahwa advokat memiliki kode etik dan tanggung jawab profesional untuk membela kepentingan klien tanpa konflik kepentingan.

“Jika benar pengacara tersebut memiliki hubungan keluarga dengan oknum jaksa, tentu independensinya layak dipertanyakan. Advokat wajib bebas dari tekanan atau kepentingan pihak mana pun. Kalau ada hubungan keluarga, klien rentan dirugikan," ujarnya.

Empat Tersangka Lain Ajukan Eksepsi

Berbeda dari enam tersangka tersebut, empat tersangka lainnya melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Keempat pengacara ini disebut tidak memiliki hubungan dengan oknum jaksa, sehingga proses pembelaan dinilai lebih wajar dan tanpa konflik kepentingan.

Sidang lanjutan perkara korupsi PJU Kerinci dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari empat tersangka yang memilih melakukan perlawanan hukum.

Posting Komentar

0 Komentar