Ticker

6/recent/ticker-posts

Siapa Pemilik Bangunan Permanen di Depan Gedung Kaum Empat Jenis?

Sungai Penuh, Warta Satu – Polemik pengelolaan lahan di halaman depan Gedung Kaum Empat Jenis, tepatnya di depan Makodim 0417/Kerinci, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul bangunan permanen yang diduga milik pribadi di atas lahan milik Pemerintah Kota Sungai Penuh tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Sebelumnya, area tersebut sempat ramai diperbincangkan karena adanya pengambilalihan pengelolaan lahan oleh sejumlah oknum yang mengaku berasal dari adat Pondok Tinggi dari pengelola sebelumnya. Kasus tersebut bahkan sempat dilaporkan ke Polres Kerinci, namun informasinya hingga sekarang belum ada kejelasan. Kini, persoalan serupa muncul kembali dengan pembangunan fisik di lokasi yang sama.

Kepala Bidang (Kabid) Aset, Agus, saat dimintai konfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait pembangunan tersebut. Menurutnya, bidang aset sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan telah memberikan peringatan keras agar pembangunan dihentikan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung kirim petugas untuk mengecek ke lapangan. Ternyata benar ada aktivitas pembangunan. Kami sudah memperingatkan agar tidak dilanjutkan, karena lahan itu milik Pemerintah Kota. Jika tetap diteruskan, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran,” tegas Agus.

Namun, peringatan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang diterima, pemilik bangunan berinisial C masih melanjutkan kegiatan pembangunan meski telah diingatkan oleh pemerintah melalui bidang aset.

Tim Warta Satu yang melakukan penelusuran pada Minggu (5/10/2025) menemukan aktivitas pembangunan masih berlangsung di lokasi. Beberapa pekerja terlihat sedang beraktivitas, namun pemilik bangunan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi lanjutan kepada Kabid Aset melalui pesan WhatsApp terkait kelanjutan pembangunan tersebut telah dilakukan, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Kota Sungai Penuh, Maifendri, mengaku belum mendapat laporan resmi terkait pembangunan di lahan depan Gedung Kaum Empat Jenis tersebut.

 “Saya belum dapat laporan. Nanti akan kami tanyakan kepada Ninik Mamak Pamangku Rajo, karena itu termasuk wilayah adat Pamangku Rajo. Namun prinsipnya, adat tidak akan memberikan izin jika belum ada izin resmi dari pihak Pemerintah Kota,” jelas Maifendri.

Dengan adanya kejadian ini, Bidang Aset Pemkot Sungai Penuh diminta tegas  melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aset daerah dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar. Pemerintah juga di himbau agar masyarakat menghormati aturan dan tidak melakukan pembangunan di atas tanah milik negara tanpa izin sah.

Posting Komentar

0 Komentar