Ticker

6/recent/ticker-posts

Proyek PJU Kerinci: Heri Cipta, Nel Edwin, Andri, Diduga Langgar Perpres 16/2018, Pecah Paket untuk Hindari Tender

Kerinci, wartasatu.info  – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun 2023 yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar kembali menyeret nama tiga pihak penting: Heri Cipta, Nel Edwin, dan Andri.

Mereka diduga kuat melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang kini telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah Heri Cipta, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Nel Edwin sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Andri, yang berperan sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan, hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Dalam praktiknya, ketiga pihak ini diduga telah melanggar aturan tegas dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, yang melarang keras pemecahan paket pekerjaan dengan tujuan menghindari proses tender.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap paket pekerjaan sejenis dan berlokasi sama tidak boleh dipecah hanya untuk mempermudah penunjukan langsung rekanan tertentu.

Namun kenyataannya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci justru melakukan hal sebaliknya. Satu proyek besar PJU dipecah menjadi 41 paket kecil, kemudian diberikan secara penunjukan langsung kepada pihak-pihak tertentu, tanpa melalui mekanisme lelang yang semestinya.

“Tindakan ini bukan hanya melanggar prinsip efisiensi dan transparansi, tetapi juga membuka ruang penyimpangan dan praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek pemerintah,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan internal dan keberanian pejabat dalam melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam setiap belanja pemerintah.

Publik kini menantikan langkah tegas kejaksaan untuk menelusuri peran seluruh pihak, termasuk pihak konsultan dan pejabat teknis lainnya yang diduga turut menikmati hasil dari praktik melanggar hukum ini.

Posting Komentar

0 Komentar