Jakarta, wartasatu.info – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci yang disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya melaporkan 13 anggota DPRD Kabupaten Kerinci periode 2019–2024, Sekretaris Dewan (Sekwan) Jondri Ali, serta konsultan perencanaan dan pengawasan Andri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi, kini Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, melayangkan laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) di Jakarta.
Langkah itu diambil karena menurut Aldi, Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi dianggap lamban dan tidak serius menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam kasus korupsi PJU Kabupaten Kerinci tahun 2021.
Laporan resmi LSM Semut Merah dengan nomor 01/Peng-LSM/SM/X/2025 tersebut diterima langsung oleh Bidang Pengawasan JAMWAS pada 8 Oktober 2025.
Selain lembaga kejaksaan, Aldi juga turut melaporkan Kepala Kejari Sungai Penuh dan Kasi Pidsus Yogi ke JAMWAS atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara, yang menurutnya berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan mencederai prinsip penegakan hukum yang objektif dan transparan.
“Benar, LSM Semut Merah telah melaporkan Kejari Sungai Penuh dan Kejati Jambi ke JAMWAS di Jakarta. Bahkan Kasi Pidsus Yogi dan Kepala Kejari juga kami laporkan,” ujar Aldi, Rabu (8/10/2025).
Aldi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi hukum, melainkan upaya menegakkan keadilan dan memastikan penanganan kasus korupsi PJU dilakukan secara transparan dan profesional.
Ia berharap laporan yang disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti oleh JAMWAS, agar masyarakat memperoleh kejelasan hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan tetap terjaga.
“Kami berharap JAMWAS benar-benar menindaklanjuti laporan ini secara objektif. Jangan ada lagi kesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Masyarakat menunggu keadilan ditegakkan,” tegas Aldi.
0 Komentar