Kerinci, Warta Satu – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci terus memanas. Jika sebelumnya publik menyorot kontraktor dan oknum legislatif, kini perhatian mengarah tajam pada konsultan perencana dan pengawas yang dinilai gagal menjalankan tugasnya.
Dalam aturan jasa konstruksi, konsultan memiliki peran vital sebagai penjamin kualitas, pengawas jalannya pekerjaan, sekaligus pengendali agar proyek sesuai spesifikasi teknis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap berbagai penyimpangan, mulai dari kualitas material yang rendah hingga rekayasa laporan teknis.
Pakar hukum Janky Harwira, SH, MH menilai kelalaian konsultan tidak bisa dianggap sepele.
“Kalau konsultan bekerja sesuai tupoksinya, mustahil penyimpangan sebesar ini bisa lolos. Artinya, ada dua kemungkinan: kelalaian berat atau memang ada permainan. Dalam dua-duanya, konsultan tetap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Janky.
Alur dan Tanggung Jawab Konsultan
Untuk memperjelas, berikut mekanisme kerja konsultan dalam proyek konstruksi:
1. Perencanaan – Menyusun Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pekerjaan.
2. Tender & Kontrak – Memastikan dokumen teknis tidak membuka celah manipulasi.
3. Pelaksanaan (Supervisi/Pengawasan) – Mengawasi mutu material, volume, dan progres pekerjaan; wajib membuat laporan rutin.
4. Serah Terima Pekerjaan – Menandatangani BAST hanya jika pekerjaan sesuai kontrak.
5. Pertanggungjawaban Hukum – Konsultan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila lalai atau terlibat rekayasa pekerjaan.
Landasan Hukum yang Menjerat Konsultan
Menurut Jangky Harwira, konsultan dalam kasus PJU Kerinci tidak bisa hanya berlindung di balik peran sebagai pendamping teknis. Sejumlah dasar hukum menegaskan posisi mereka sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab, di antaranya:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menggantikan UU No. 18/1999, menegaskan tanggung jawab hukum penyedia jasa (termasuk konsultan) atas hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
PP No. 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jasa Konstruksi, yang memperjelas kewajiban konsultan dalam pengawasan dan sanksi jika terjadi kelalaian.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang memungkinkan konsultan dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP) apabila terbukti bersama-sama merugikan keuangan negara.
“Dengan dasar hukum ini, jelas konsultan bisa dipidana, baik karena kelalaian maupun keterlibatan langsung. Jadi tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk tidak menjerat konsultan dalam kasus PJU Kerinci,” tambah Janky.
Desakan Publik
Banyak masyarakat Kerinci juga menyatakan kegeramannya.
“Kalau hanya kontraktor dijadikan tumbal, sementara konsultan yang jelas-jelas bertanggung jawab dibiarkan, maka keadilan sama sekali tidak terpenuhi,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Kini masyarakat berharap aparat hukum bertindak tegas, tidak pandang bulu, dan benar-benar menegakkan keadilan. Proyek PJU yang seharusnya menerangi jalan, justru membuka gelapnya praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak.


0 Komentar