Sungai Penuh, Warta Satu – Polemik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, kian memanas. Meski baru diresmikan langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, pada 1 Oktober 2025, penolakan justru datang dari salah satu tokoh yang pernah menjadi Ketua tim pemenangannya.
“MENOLAK KERAS PEMBUANGAN SAMPAH DI LOKASI HUTAN PRODUKSI YANG TELAH DINYATAKAN OLEH GAKKUM LINGKUNGAN HIDUP TERBUKTI ILEGAL DAN MELANGGAR UNDANG-UNDANG,” tulis Ferry.
Tak hanya itu, Ferry juga mempertanyakan legalitas kebijakan Pemkot. Ia menyoroti belum adanya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI atas penggunaan kawasan hutan produksi sebagai TPA.
“MEMPERTANYAKAN AMDAL DAN IZIN DARI KLHK RI ATAS PENETAPAN LOKASI KAWASAN HUTAN PRODUKSI TERSEBUT SEBAGAI TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH,” tegasnya lagi.
Pernyataan tersebut mengejutkan publik. Pasalnya, Ferry Siswandi dikenal sebagai Ketua Tim Pemenangan Alfin-Azhar Hamzah pada Pilwako 2024 lalu. Namun kini, sikapnya justru berseberangan dengan kebijakan Wali Kota Alfin yang meresmikan TPST RKE.
Perbedaan pandangan antara pendukung utama dan kepala daerah ini dinilai berpotensi memperlebar perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas serta dampak lingkungan dari keberadaan TPA tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Alfin maupun Pemkot Sungai Penuh belum memberikan tanggapan resmi atas sikap Ferry. Publik pun menanti kejelasan arah kebijakan pemerintah, sekaligus solusi pengelolaan sampah yang tidak melanggar aturan hukum dan lebih ramah lingkungan
0 Komentar