Ticker

6/recent/ticker-posts

Unsur Pimpinan DPRD Kerinci Diduga Dalang Korupsi PJU Rp 2,7 Miliar


Kerinci, Warta Satu – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali memanas. Meski 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, nama unsur pimpinan DPRD Kerinci periode 2019–2024 disebut-sebut justru belum tersentuh hukum.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, menegaskan bahwa unsur pimpinan DPRD Kerinci, yakni Edminudin, Boy Edwar, Yuldi Herman, dan Irwandri, diduga kuat menjadi dalang utama kasus korupsi berjamaah tersebut.

“Benar, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci terlibat dalam pusaran kasus PJU. Bahkan mereka diduga menjadi dalang utama. Kasus ini juga sudah kita laporkan ke Kejagung di Jakarta beberapa waktu lalu,” ujar Aldi, Minggu (21/9).

Ia menambahkan, laporan ke Kejaksaan Agung mendesak agar kasus ini segera dituntaskan. Selain pimpinan dewan, sebanyak 13 anggota DPRD, Sekwan, serta pihak konsultan diminta segera ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Aldi, ada rekayasa anggaran dan pembagian fee proyek yang diduga melibatkan 13 anggota DPRD periode 2019–2024, sejumlah pejabat eksekutif, dan konsultan proyek. Bahkan tiga hari lalu, gabungan aktivis antikorupsi telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejati Jambi, mendesak agar kasus ini diambil alih dari Kejari Sungai Penuh.

“Kami menilai ada tebang pilih dalam penetapan tersangka. Sementara aktor utamanya justru belum tersentuh hukum,” tegasnya.

Aspirasi Masyarakat

Masyarakat Sakti Alam Kerinci juga berharap penyidik berani mengusut peran pimpinan DPRD yang diduga mengatur pemecahan paket proyek PJU menjadi penunjukan langsung (PL).

“Penyidik harus berani mentersangkakan 13 anggota dewan, termasuk unsur pimpinan. Keterlibatan mereka jelas, tapi status hukumnya masih menggantung,” kata salah satu warga.

Data Pokir Proyek PJU

Berdasarkan data yang diperoleh Warta Satu, berikut sejumlah lokasi proyek PJU tahun 2023 yang diduga berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) dewan:

  • Edminudin

    • JL. Desa Plak Naneh
    • JL. Desa Danau Tinggi
    • JL. Desa Pelompek
  • Boy Edwar

    • JL. Desa Pendung Mudik–Pendung Hilir
    • JL. Desa Kemantan–Koto Tebat
    • JL. Desa Koto Payang–Kubang
  • Yuldi Herman (PAN)

    • JL. Desa Belui–Kemantan
    • JL. Desa Sekunkung–Belui
  • Irwandri

    • JL. Desa Sungai Betung Mudik
    • JL. Desa Mukai Pintu
    • JL. Desa Tebing Tinggi
    • JL. Kelurahan Siukak Deras
    • JL. Kelurahan Lubuk Nagodang

Keterangan: Satu anggota dewan tercatat memperoleh lebih dari satu paket proyek dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka yang Sudah Ditahan

Hingga kini, 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Klas IIB Sungai Penuh. Namun, publik masih menunggu langkah tegas penegak hukum terhadap unsur pimpinan DPRD yang disebut-sebut sebagai aktor utama kasus korupsi berjamaah ini.


Apakah Anda mau saya bikinkan juga versi siaran pers resmi dan versi untuk media cetak koran agar lebih siap dipublikasikan di berbagai platform?

Posting Komentar

0 Komentar