Kerinci, Warta Satu – Mahasiswa bersama warga Kabupaten Kerinci mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 senilai Rp2,7 miliar. Mereka menilai, kasus ini belum diusut secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.
Bahkan, sejumlah pihak seperti 13 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta konsultan perencanaan disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran korupsi lampu jalan tersebut.
“Pengungkapan kasus ini sangat ditunggu masyarakat Kerinci. Publik ingin tahu siapa sebenarnya dalang di balik korupsi proyek PJU. Kejaksaan harus mengusut keterlibatan 13 anggota dewan dan Sekwan, bukan hanya pelaksana di lapangan,” ujar Frengky, salah satu mahasiswa, kepada Warta Satu, Sabtu (27/9/2025).
Sejumlah nama anggota DPRD, Sekwan, dan konsultan yang diduga terlibat antara lain:
- ED (Gerindra)
- BE (Golkar)
- YH (PAN)
- IR (Gerindra)
- Mukhsin Z (PAN)
- JE (PDIP)
- AZ (Golkar)
- ARW (PKB)
- AS (PAN)
- JA (NasDem)
- NPP (PKS)
- Ed (Gerindra)
- ST (PKS)
- JA (Sekwan DPRD)
- AK (Konsultan perencanaan dan pengawasan).
Menurut mahasiswa, penetapan 10 tersangka oleh penyidik justru menimbulkan tanda tanya besar. Mereka menilai pihak-pihak yang berperan menentukan diterima atau tidaknya proyek PJU, termasuk konsultan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PA), justru belum tersentuh hukum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kejari Sungai Penuh jangan tebang pilih dalam penetapan tersangka,” tegas Frengky.
Sementara itu, Zaini, tokoh pemuda Kerinci, menilai kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejari Sungai Penuh.
“Tinggal keseriusan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap keterlibatan aktor lain. Kalau memang serius menegakkan supremasi hukum, seharusnya tidak ada yang dilindungi,” ujarnya.
Zaini menambahkan, proyek PJU ini diduga kuat merupakan hasil pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Ia juga menyinggung rekaman percakapan yang sempat viral di media sosial, diduga suara mantan Kadishub Kerinci, Heri Cipta, yang memperkuat indikasi keterlibatan dewan.
“Sebenarnya tidak sulit bagi APH untuk menuntaskan kasus ini. Semuanya kembali ke niat dan keseriusan aparat,” pungkasnya.
Diketahui, Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK) sebelumnya menggelar aksi konsolidasi di Kejati Jambi pada Senin (22/9/2025). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejati segera mengambil alih perkara yang dinilai lamban dan tidak transparan di Kejari Sungai Penuh.
Adapun tiga tuntutan utama HIMSAK dalam aksi tersebut, yakni:
- Mendesak Kejati Jambi segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi PJU Kerinci.
- Menuntut penetapan tersangka terhadap seluruh aktor korupsi, baik pelaksana, pejabat, maupun aktor intelektual tanpa pandang bulu.
- Menegaskan bahwa korupsi PJU adalah kejahatan yang merugikan rakyat. Jika tidak segera ditindak tegas, mahasiswa mengancam akan menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk perlawanan terhadap lemahnya penegakan hukum.
0 Komentar