Ticker

6/recent/ticker-posts

Korupsi PJU Kerinci Konsultan Pengawas Belum Tersentuh, Aldi: Dia Kebal Hukum

Kerinci, Warta Satu – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 terus menjadi sorotan. Proyek senilai Rp 5,4 miliar itu diduga sarat rekayasa sejak awal, hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari unsur pejabat dinas dan rekanan kontraktor. Bahkan, sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024 serta Sekwan Jondr Ali juga disebut-sebut turut menikmati gratifikasi (suap) dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan pun terbilang licik. Anggaran proyek yang seharusnya digelar secara tender justru dijadikan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Paket pekerjaan kemudian dipecah menjadi 41 bagian, sehingga celah kecurangan semakin terbuka lebar.

Namun, di balik pusaran kasus ini, publik menyoroti satu nama yang hingga kini tidak tersentuh hukum: Andri, Konsultan Perencanaan dan Pengawasan proyek PJU.

“Konsultan pengawasan dan perencanaan wajib bertanggungjawab secara hukum. CV. Syandananirwasita Indotech, selaku perusahaan yang memenangkan tender proyek fisik PJU, harus turut diperiksa oleh kejaksaan,” tegas Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, kepada Warta Satau, Kamis (4/9/2025).

Menurut Aldi, peran konsultan sangat krusial karena setiap laporan berita acara hasil pekerjaan tidak bisa dicairkan 100 persen tanpa tanda tangan dan rekomendasi mereka. “Andri dinilai kebal hukum. Padahal jelas, di balik proyek Rp 2,7 miliar ini, konsultan pengawas punya tanggungjawab besar,” ujarnya.

Data dari LPSE Pemkab Kerinci mencatat, pemenang tender pada proyek PJU ini adalah CV. Syandananirwasita Indotech, beralamat di Jalan Merak XI No.01 Sido Mulyo, Pekanbaru, Riau.

Aldi menambahkan, banyak pihak mendesak agar konsultan pengawas segera diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban. “Konsultan bukan hanya penerima barang dan pekerjaan, tapi juga pihak yang mengesahkan pencairan dana rekanan. Kalau pejabat dan kontraktor sudah ditetapkan tersangka, sangat aneh jika konsultan tetap dibiarkan melenggang,” pungkasnya.

Publik pun kini menunggu keseriusan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam menuntaskan kasus ini. Pertanyaan besar masih menggantung: Mengapa konsultan pengawas dan anggota DPRD yang jelas-jelas terlibat tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka?


Posting Komentar

0 Komentar