Sungai Penuh, Warta Satu – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Terbaru, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Meichun Xu, terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia dan dijatuhi hukuman pidana.
Meichun Xu ditangkap petugas imigrasi pada 14 Mei 2025 di Kota Sungai Penuh saat kedapatan berjualan aksesori dan pernak-pernik wanita tanpa izin yang sah. Setelah menjalani proses persidangan, pengadilan menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara serta denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Setelah membayar denda, yang bersangkutan dinyatakan bebas pada 21 September 2025. Namun, hingga kini ia masih dititipkan di Rutan Sungai Penuh sambil menunggu proses deportasi ke Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, menegaskan bahwa deportasi menjadi langkah akhir bagi setiap WNA yang melanggar aturan di Indonesia.
“Setiap WNA yang melanggar aturan tetap diproses hukum dan akan dideportasi. Namun, biaya deportasi bukan tanggung jawab imigrasi. Pendanaan difasilitasi pihak kedutaan dengan koordinasi keluarga WNA,” tegasnya.
Saat ini, pihak imigrasi masih menunggu kelengkapan administrasi dari Kedutaan Besar Tiongkok untuk memulangkan Meichun Xu ke negara asalnya.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kerinci telah mendeportasi tiga orang WNA akibat pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.
0 Komentar