Ticker

6/recent/ticker-posts

Taring Kejari Sungai Penuh di Tunggu: JF dan MP Kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi DD Batang Merangin

Kerinci, Warta Satu – Kisruh dugaan korupsi Dana Desa (DD) Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, kembali memanas. Setelah sebelumnya Kepala Desa (Kades) Sumino ditahan usai dilaporkan oleh Ketua lembaga adat, kini giliran Sekretaris Desa JF dan Bendahara Desa MP yang kembali dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

Ketua lembaga adat Desa Batang Merangin, Junaidi, sebelumnya telah melaporkan Kades Sumino, JF, dan MP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Namun, dalam proses hukum, justru Sumino yang terlebih dahulu ditahan. Sementara JF dan MP, yang diduga kuat menggunakan anggaran pembangunan atap gedung seni desa, hingga kini belum dipanggil pihak kejaksaan.

Menurut informasi, JF pernah mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan habis tanpa terealisasi pembelian atap gedung seni sebagaimana mestinya. Hal ini memicu Junaidi kembali melayangkan laporan kedua ke Kejari Sungai Penuh.

Pelaporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor tanda terima 1629/L.5.13/08/2025. Hal ini juga dibenarkan oleh  tokoh masyarakat bernama Heri

Heri membenarkan, bahwa ketua lembaga adat Batang Merangin telah melaporkan yang kedua kali

“Benar, Ketua lembaga adat Desa Batang Merangin telah melaporkan kembali Sekdes JF dan Bendahara MP ke Kejari Sungai Penuh. Kami berharap pihak kejaksaan segera memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi,” ungkap Heri, Minggu (31/8/2025).

Isi Laporan Ketua lembaga adat

Dalam surat laporan kedua yang dilayangkan Ketua lembaga adat Desa Batang Merangin, terdapat beberapa poin penting, antara lain:

  1. Tahun 2021, kegiatan pembangunan rumah sehat dan atap gedung seni desa dilaksanakan dengan Ketua Pelaksana Juli Firman (Sekdes) dan Bendahara Melati Putri.
  2. Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci menemukan adanya kerugian desa dalam pengelolaan Dana Desa Batang Merangin.
  3. Kades Sumino telah berupaya meminta pertanggungjawaban JF dan MP melalui BPD, Kecamatan, hingga Inspektorat. Namun, keduanya tidak pernah hadir dalam setiap panggilan.
  4. Laporan ke Kejari Sungai Penuh dilakukan atas permintaan Kades Sumino sendiri, agar JF dan MP dapat dipaksa hadir untuk mempertanggungjawabkan dana yang menjadi temuan Inspektorat.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin ini kini kembali menjadi sorotan publik. Taring Kejari Sungai Penuh ditunggu untuk menindaklanjuti laporan kedua tersebut.


Posting Komentar

0 Komentar