Kerinci, Warta Satu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah. Dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 di Desa Batang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.
Kedua tersangka tersebut adalah S, Kepala Desa aktif Batang Merangin, dan Z, mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kades yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Kerinci.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp644 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan audit, ditemukan adanya laporan fiktif pada penggunaan Dana Desa tahun 2021. Beberapa kegiatan dilaporkan selesai, namun tidak ditemukan realisasi fisik di lapangan,” ujar Kajari.
Untuk diketahui, pada tahun 2021 Desa Batang Merangin menerima anggaran Dana Desa sebesar Rp1,6 miliar. Z menjabat sebagai Pjs Kades sejak Januari hingga Juli 2021, kemudian digantikan oleh S yang menjabat sebagai kades definitif hingga kini.
Modus yang dilakukan kedua tersangka di antaranya adalah pengadaan kegiatan fiktif dan laporan pertanggungjawaban palsu, yang kemudian dibuktikan melalui hasil pemeriksaan teknis di lapangan serta pendampingan dari pihak Inspektorat.
Kedua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kajari juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam perkara ini seiring perkembangan penyidikan.
0 Komentar