Kerinci, Warta Satu – Kepala Desa (Kades) Koto Rendah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Helmawi, diduga keras telah melakukan penyerobotan atas lahan milik warga. Kasus ini menyeruak setelah adanya laporan masyarakat dan temuan proses yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum pertanahan.
Permasalahan bermula saat ibu kandung Kades, bernama Radiah, diberikan izin secara lisan untuk berladang di atas tanah milik warga, berdasarkan perjanjian hasil kebun yang dibagi antara Radiah dan pemilik lahan. Kesepakatan tersebut hanya berlaku untuk aktivitas berladang tanpa ada unsur pengalihan hak kepemilikan.
Namun, beberapa waktu kemudian, pemilik tanah mendapat informasi mengejutkan bahwa tanah miliknya sedang dalam proses sertifikasi atas nama Radiah. Proses ini dilakukan secara diam-diam oleh pihak Radiah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kerinci tanpa sepengetahuan pemilik asli.
Mengetahui hal itu, pemilik lahan segera mengajukan sanggahan ke BPN Kerinci. Pihak BPN pun mengabulkan sanggahan tersebut, dan proses sertifikasi atas nama Radiah dibatalkan.
Alih-alih menghentikan upaya, Kades Helmawi bersama ibunya diduga melanjutkan aksi dengan meratakan lahan tersebut menggunakan alat berat. Aksi ini memicu kemarahan warga dan mencuatkan dugaan penyerobotan tanah serta penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya itu, penggunaan alat berat ini juga menimbulkan pertanyaan besar: dari mana sumber dana untuk pembiayaan kegiatan tersebut? Jika benar menggunakan dana desa, maka kasus ini berpotensi masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena telah menyebabkan kerugian negara.
Menanggapi kasus ini, pengamat hukum yang juga dosen dan pengacara, Kurniadi Aris, S.H., M.H., M.M., saat diwawancarai di kantornya di Jalan Prof. M. Yamin, Kota Sungai Penuh, menegaskan bahwa tindakan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana.
"Apa yang dilakukan Kades memenuhi unsur penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP. Jika terbukti menggunakan dana desa tanpa mekanisme yang sah, maka berpotensi juga sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur desa.
0 Komentar