Sungai Penuh, Warta Satu — Fenomena aparatur sipil negara (ASN) yang berkeliaran di luar kantor pada jam kerja kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Kota Sungai Penuh. Perilaku yang mencoreng citra sebagai abdi negara ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap disiplin dan tanggung jawab pelayanan publik.
Warga meminta Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, untuk mengambil langkah tegas dan nyata terhadap ASN yang melanggar aturan jam dinas. Jika terus dibiarkan, kebiasaan buruk ini dikhawatirkan akan menjadi budaya negatif dalam birokrasi dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.
ASN Terjaring Razia Saat Jam Dinas
Pantauan Warta Satu pada Senin (14/7/2025), sejumlah ASN terjaring dalam Operasi Siginjai yang digelar Polres Kerinci di depan Pos Polantas Kota Sungai Penuh, meski masih dalam jam kerja resmi. Selain itu, wartawan juga menemukan sejumlah ASN sedang duduk santai di warung kopi dan area publik lainnya, tanpa aktivitas dinas yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Lemahnya pengawasan internal dan tidak adanya efek jera terhadap pelanggaran membuat ASN terkesan bebas berkeliaran tanpa beban tanggung jawab.
Langkah Tegas yang Diharapkan dari Pemkot Sungai Penuh
Untuk menanggulangi persoalan ini, Pemkot Sungai Penuh didesak menerapkan langkah-langkah konkret berikut:
Razia dan Pengawasan Rutin
Satpol PP bersama inspektorat dan instansi terkait perlu menggelar razia rutin di pusat keramaian, warung kopi, dan area publik untuk menertibkan ASN yang tidak berada di tempat tugas saat jam kerja.
Pendataan dan Pelaporan Terpadu
ASN yang kedapatan mangkir dari tugas tanpa alasan yang sah harus segera didata dan dilaporkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur kepegawaian.
Penerapan Sanksi Disiplin
Sanksi tegas perlu diberlakukan, mulai dari teguran lisan dan tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, hingga sanksi berat sesuai tingkat pelanggaran sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Sosialisasi dan Edukasi Berkelanjutan
ASN juga perlu dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai etika kerja, tanggung jawab pelayanan publik, serta konsekuensi dari pelanggaran disiplin.
Payung Hukum Penertiban ASN
Penegakan disiplin ASN di Kota Sungai Penuh mengacu pada regulasi yang jelas, di antaranya:
- Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN
- Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh yang mengatur kedisiplinan dan kinerja ASN
Disiplin ASN Mencerminkan Citra Pemerintah
Kedisiplinan ASN adalah cermin kualitas tata kelola pemerintahan. Keteladanan dalam menaati jam kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Pemkot Sungai Penuh diharapkan tidak hanya bersikap reaktif, melainkan konsisten dalam pengawasan dan penegakan aturan, demi menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani dengan sepenuh hati.
0 Komentar