Jambi, Warta Satu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal kembali digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jambi. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), dinilai telah secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp779 juta. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Viktorianus Gulo, S.H., M.H., menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
Saat dimintai keterangan, Viktor menyampaikan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Salah satu poin yang disoroti adalah pernyataan jaksa yang menyebut pembangunan stadion tidak dapat dimanfaatkan.
"Berdasarkan fakta persidangan, pekerjaan telah dilakukan dan ada bukti nyata pekerjaan yang terpasang. Selain itu, kerugian negara hanya sebesar Rp152 juta, bukan seperti yang disebutkan dalam tuntutan," tegas Viktor.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pihak yang secara nyata bertanggung jawab atas kerugian negara adalah pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK, dan tim teknis. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan keterlibatan langsung terdakwa.
"Terdakwa tidak menunjuk langsung pelaksana pekerjaan, karena sudah ada pejabat pelaksana yang ditunjuk. Maka tanggung jawab pelaksanaan di lapangan bukan pada terdakwa," sambung Viktor.
Nota pembelaan lengkap akan dibacakan pada sidang berikutnya.
0 Komentar