Ticker

6/recent/ticker-posts

Dinas Pendidikan Sungai Penuh Terapkan Guru dan Siswa Hafal Al-Qur’an

Sungai Penuh,Warta Satu – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan terus menguatkan komitmen membangun dunia pendidikan yang religius dan berkarakter. Salah satu langkah konkrit yang telah dilakukan adalah mewajibkan hafalan Al-Qur’an bagi seluruh siswa dan guru di sekolah.

Kebijakan ini dilandasi Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 53 Tahun 2022 tentang Gerakan Tahfiz Qur’an di Sekolah. Dalam ketentuan tersebut, siswa SD wajib menghafal minimal 20 surat pendek, sedangkan siswa SMP ditargetkan menghafal sedikitnya 1 juz. Kewajiban ini juga berlaku bagi guru, terutama guru muda, sebagai bagian dari pembentukan karakter Qur’ani.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidirman, menyatakan bahwa program ini adalah upaya serius pemerintah membangun ekosistem pendidikan berbasis nilai-nilai Islam.

"Kami tidak ingin program ini sebatas seremonial. Guru wajib menjadi teladan bagi siswa. Tes hafalan ini adalah wujud kesungguhan kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, sekolah adalah tempat terbaik membentuk akhlak dan karakter siswa, dan Al-Qur’an merupakan sumber utama pendidikan moral.

Program ini mendapatkan sambutan positif dari orang tua, guru, hingga masyarakat umum. Kolaborasi antara pihak sekolah dan masyarakat diharapkan mampu menghidupkan budaya Qur’ani dalam kehidupan sehari-hari di Kota Sungai Penuh.


Posting Komentar

0 Komentar