Ticker

6/recent/ticker-posts

Sidang Tipikor Don Fitri Memanas: Dua Saksi Ahli Dari JPU Akui Tak Memiliki Keahlian

Jambi, Warta Satu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal dengan terdakwa Don Fitri Jaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (26/6/2025). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan satu saksi fakta dan tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi fakta Nasran, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh, memberikan keterangan terkait pencairan anggaran tahap pertama sebesar 30 persen. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen telah melalui verifikasi dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Lebih lanjut, Nasran membantah pernyataan saksi sebelumnya, Safrida (PPK), yang mengaku tidak menandatangani dokumen pencairan tersebut.

“Dokumen pencairan itu jelas ditandatangani oleh PPK Safrida dan sah secara administrasi,” tegas Nasran sembari menunjukkan bukti fisik dalam persidangan.

Namun, sorotan tajam justru tertuju pada kualifikasi dua dari tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU.

Ahli dari Universitas Jambi, Ir. Bambang Hariyadi, M.Si., Ph.D., diminta menjelaskan kualitas rumput yang digunakan dalam proyek stadion. Namun, dalam persidangan, ia mengaku tidak memiliki keahlian khusus terkait jenis rumput Jepang maupun rumput gajah mini, serta tidak pernah melakukan riset ilmiah terkait keduanya.

Pernyataan tersebut langsung menuai keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, S.H., M.H., yang menilai keterangan Bambang tidak dapat dijadikan dasar valid secara hukum.

“Ahli hanya menyampaikan opini pribadi berdasarkan pengamatan visual, bukan berdasarkan keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini tidak layak disebut sebagai keterangan ahli,” ujar Gulo.

Keberatan serupa dilontarkan terhadap Evi Hasmanto, S.T. dari Dinas PUPR Provinsi Jambi. Setelah dicecar pertanyaan, Evi mengakui tidak memiliki lisensi, sertifikasi, ataupun publikasi ilmiah yang membuktikan kompetensinya sebagai saksi ahli dalam proyek infrastruktur.

Sebaliknya, keterangan bernas justru datang dari Dr. Slamet Sudario, M.Si., ahli di bidang pengadaan barang dan jasa. Ia menekankan bahwa tanggung jawab atas kerugian negara tidak bisa serta-merta dibebankan kepada Pengguna Anggaran (PA), melainkan kepada pihak teknis seperti pelaksana proyek, konsultan pengawas, dan PPK.

“PA hanya berperan dalam perencanaan. Penanggung jawab teknis berada di tangan pelaksana dan PPK,” tegas Slamet.

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” tidak lagi relevan. Artinya, pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi harus konkret dan terbukti secara nyata.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dua saksi ahli tambahan dari pihak JPU. Atmosfer persidangan diprediksi akan semakin memanas seiring tajamnya perdebatan soal unsur kerugian negara dan legitimasi keterangan saksi ahli.


Posting Komentar

0 Komentar