Sungai Penuh, Warta Satu – Memasuki tahun ajaran baru 2025, ribuan calon peserta didik di Kota Sungai Penuh bersiap mengikuti proses Penerimaan Murid Baru (PMB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Proses tahunan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan merupakan bagian dari komitmen besar Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menjamin akses pendidikan yang merata, adil, dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.
SPMB menjadi instrumen strategis negara dalam mewujudkan pemerataan layanan pendidikan. Dengan sistem ini, pemerintah berupaya menghapus hambatan ekonomi dan geografis yang selama ini kerap menjadi kendala bagi anak-anak untuk mengenyam pendidikan formal, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidiman, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang membebani calon siswa dan orang tua di luar ketentuan resmi.
“Kami ingin memastikan setiap anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan, tanpa terbebani biaya tambahan. SPMB harus bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” tegas Khaidiman, Senin (30/6/2025).
Zonasi Masih Jadi Skema Utama
Lebih lanjut, Khaidiman menjelaskan bahwa sistem zonasi masih menjadi acuan utama dalam proses seleksi. Sebanyak 70 persen kuota dialokasikan untuk peserta didik yang berdomisili di sekitar sekolah. Sementara itu, 30 persen sisanya diperuntukkan bagi siswa berprestasi, dari keluarga kurang mampu, dan penyandang disabilitas.
“Ini penting agar anak-anak yang tinggal di lingkungan sekitar bisa menjangkau sekolah dengan mudah, sekaligus memberikan ruang bagi siswa lain yang memiliki potensi atau kebutuhan khusus,” tambahnya.
Seragam Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh
Sebagai bentuk kepedulian nyata, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga akan memberikan satu stel seragam sekolah gratis kepada siswa baru yang orang tuanya memiliki KTP Kota Sungai Penuh. Namun, untuk seragam olahraga dan batik, menjadi tanggung jawab masing-masing orang tua murid.
Khaidiman secara tegas melarang sekolah menjual atau memfasilitasi pengadaan seragam tambahan dalam bentuk apa pun. Sekolah yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi tegas oleh Dinas Pendidikan.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun. Jika ada siswa yang diterima tidak sesuai prosedur zonasi, maka data mereka tidak akan dimasukkan ke dalam sistem Dapodik,” tegas Khaidiman.
Mewujudkan Pendidikan Inklusif dan Berkeadilan
Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menunjukkan komitmen kuat untuk membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, jujur, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
SPMB 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan, sekaligus memastikan tidak ada satu anak pun di Kota Sungai Penuh yang tertinggal dalam mendapatkan hak dasarnya: pendidikan yang layak dan setara.
0 Komentar