Jambi, Warta Satu – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, dengan terdakwa Donfitri Jaya. Sidang yang berlangsung pada Senin (23/6) ini menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Rinaldi (konsultan perencanaan), Esa Jaya Umar (Kabid Pembendaharaan), dan Joni Zeber (Kepala Bappeda Kota Sungai Penuh).
Dalam kesaksiannya, Rinaldi menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai konsultan pengawas oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menegaskan tidak pernah berinteraksi atau berkoordinasi langsung dengan terdakwa Donfitri Jaya. Bahkan saat dikonfrontasi oleh Majelis Hakim terkait pernyataan PPK yang menyebutkan pernah bersama-sama bertemu dengan terdakwa, Rinaldi dengan tegas membantahnya. "Saya tidak pernah bertemu ataupun berkoordinasi dengan terdakwa, semua koordinasi hanya dengan PPK," ujar Rinaldi.
Sementara itu, Esa Jaya Umar, Kabid Pembendaharaan, memberikan keterangan bahwa proses pencairan dana pembangunan dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen dan telah melalui proses verifikasi. Ia menyebut, pencairan termin 100 persen dilakukan hanya dalam satu hari karena seluruh persyaratan administrasi dianggap lengkap dan sesuai ketentuan. "Biasanya proses verifikasi memakan waktu tiga hari, namun karena tidak ada kendala berarti dan dokumen lengkap, verifikasi selesai dalam satu hari," ujarnya.
Adapun Joni Zeber, Kepala Bappeda, menyatakan bahwa usulan anggaran awal pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal mencapai Rp10 miliar. Namun karena keterbatasan anggaran, tahap pertama hanya disetujui sebesar Rp800 juta. Ia juga menjelaskan bahwa rencana pembangunan tersebut merupakan bagian dari program prioritas wali kota sebelumnya, yang mewajibkan setiap kecamatan memiliki stadion mini. Ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, Pera Candra, SH, MH, apakah proyek ini merupakan inisiatif sepihak dari Kadispora saat itu, Joni menegaskan bahwa terdakwa belum menjabat sebagai Kadispora saat perencanaan dilakukan. Saat itu, posisi Kepala Dinas dijabat oleh Plt. Lidia Anggraini.
Dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan hari ini, tidak satu pun yang mengaitkan terdakwa Donfitri Jaya secara langsung dengan dugaan penyimpangan proyek sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
0 Komentar