Jambi, Warta Satu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal kembali digelar hari ini, Senin (16/6/3025). Dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Beberapa saksi yang dihadirkan di antaranya mantan Kepala Dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kepala Dinas Perkim Sutrisno, dan Kepala Dinas PUPR Khalik Munawir. Ketiganya memberikan keterangan senada bahwa rekomendasi dari Tim Teknis untuk pekerjaan proyek tersebut dimohonkan oleh Kadispora, namun mereka menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Menariknya, para saksi juga mengaku tidak mengetahui apakah rekomendasi dari Tim Teknis itu merupakan syarat wajib dalam pelaksanaan proyek. Mereka juga mengaku tidak pernah menegur atau memberikan sanksi kepada staf dinas masing-masing yang ditunjuk sebagai anggota Tim Teknis proyek.
Saksi lain, Triko, yang merupakan staf PPTK, menjelaskan bahwa dirinya hanya membantu mengetik Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas perintah Sayfrida selaku PPK.
Sementara itu, kesaksian paling disorot datang dari Jondri, yang menjabat sebagai PPTK. Dalam sidang, Jondri beberapa kali memberikan keterangan yang tidak konsisten, bahkan berbelit-belit. Hakim pun berkali-kali menegur keras hingga memukul meja karena merasa kesal dengan jawaban saksi yang cenderung mengelak dan mencoba membangun opini seolah dirinya tidak mengetahui pelaksanaan proyek sejak awal.
Ketegangan memuncak ketika kuasa hukum terdakwa Donfitri Jaya, Viktorianus Gulo, menunjukkan berita acara dan dokumen surat perencanaan yang ditandatangani langsung oleh Jondri. Meski di hadapan majelis hakim Jondri mengaku menandatangani dokumen tersebut, ia bersikeras bahwa tanda tangan dilakukan bukan pada tanggal yang tertera dalam dokumen. Namun saat diminta membuktikan klaimnya, Jondri gagal menunjukkan bukti pendukung.
Lebih jauh, hakim anggota kembali menegur Jondri karena pernyataannya yang tidak konsisten. Pada awalnya ia menyatakan tidak dilibatkan dalam proyek, namun kemudian mengakui sering bertemu dengan pihak pelaksana di lapangan.
Dari keseluruhan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, tidak satu pun yang secara jelas menunjukkan keterlibatan terdakwa Donfitri Jaya. Bahkan, keterangan para saksi dinilai justru memperlemah dugaan bahwa terdakwa memiliki peran dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya.
0 Komentar