Menurut Doni, keterbukaan legalitas merupakan aspek penting dalam menjamin keabsahan dan profesionalisme lembaga pers, sekaligus menjadi pijakan hukum dalam menjalankan aktivitas jurnalistik secara bertanggung jawab.
“Kami akan segera membentuk Tim Pemantau Perusahaan Pers untuk mengawasi dan menindak media yang belum memenuhi standar kelayakan sebagai perusahaan pers yang sah,” tegas Doni Efendi saat diwawancarai, Jumat (13/6/2025).
Doni mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait keberadaan media yang belum memiliki struktur dan legalitas yang jelas, namun telah aktif melakukan peliputan dan menyebarkan informasi kepada publik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap perusahaan pers wajib memiliki tenaga jurnalistik yang kompeten, minimal pernah mengikuti pelatihan jurnalistik dan memiliki sertifikat atau bukti tertulis atas pelatihan tersebut. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menekankan pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik.
“Kami ingin mengakhiri praktik penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki dasar hukum, apalagi menjadikan label wartawan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” jelas Doni.
Ia menyatakan bahwa langkah pembentukan tim pemantau ini juga bertujuan untuk menertibkan media abal-abal dan wartawan gadungan yang dinilai telah mencoreng integritas dunia pers serta mengganggu kenyamanan narasumber di lapangan.
IWO-I juga berharap upaya ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan masyarakat umum, guna menciptakan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
0 Komentar