Kerinci, Warta Satu – Wajah pemerintahan desa di Kabupaten Kerinci kembali tercoreng. Dua kepala desa, yakni Kades Muaro Emat dan Kades Batang Merangin, kini tengah menjalani proses penyelidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan adanya penyelidikan terhadap dua pimpinan desa tersebut, menyusul laporan masyarakat dan temuan audit Inspektorat Kabupaten Kerinci yang mengindikasikan adanya penyimpangan keuangan negara.
“Kami telah memeriksa puluhan saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli. Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti tambahan. Status hukum para pihak masih dalam proses penentuan,” ujar Yogi, Kamis (26/6/2025).
Kerugian Negara Mencapai Rp1,1 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar, dengan rincian Rp600 juta di Desa Muaro Emat dan Rp500 juta di Desa Batang Merangin.
Modus korupsi yang digunakan meliputi:
- Pengadaan kegiatan fisik desa yang tidak sesuai dengan perencanaan,
- SPJ (Surat Pertanggungjawaban) fiktif,
- dan kemungkinan adanya mark-up anggaran serta pemotongan dana ke pelaksana kegiatan.
Rekam Jejak Buruk, Pernah Didemo Warga
Kasus ini bukan kali pertama menyeret nama kedua kades ke dalam sorotan negatif. Sebelumnya, warga setempat pernah menggelar aksi demonstrasi menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, namun tak kunjung membuahkan hasil berarti hingga akhirnya penegak hukum turun tangan.
Kejari Imbau Masyarakat Aktif Awasi Dana Desa
Yogi Purnomo menegaskan bahwa Kejari Sungai Penuh berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara. Ia juga mengajak masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dana desa di wilayahnya masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengawasi pemanfaatan dana desa. Kejari terbuka terhadap informasi dan laporan yang disertai data valid,” tegasnya.
Tajamnya Sorotan Publik
Kasus ini kembali membuka ruang kritik terhadap lemahnya sistem pengawasan internal pemerintahan desa dan rendahnya daya cegah dari lembaga pengawas seperti Inspektorat dan Dinas PMD. Sorotan juga diarahkan kepada Pemkab Kerinci, yang dinilai belum optimal dalam membina serta mengawasi aparatur desa agar pengelolaan dana miliaran rupiah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Warta Satu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik.
0 Komentar