Jambi, Warta Satu – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh, dengan terdakwa Don Fitri Jaya, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin (5/5/2025). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Don Fitri Jaya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tahun 2022 itu.
Jaksa mendakwa Don Fitri Jaya berdasarkan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai terdakwa bersama sejumlah saksi, yaitu Yusrizal, Welly Andres, Safrida Iryani, dan Adiarta, mengetahui bahwa pekerjaan pembangunan stadion tersebut tidak selesai 100% dan tidak sesuai dengan kontrak Nomor 426/05/KONTRAK-DAU/DISKEPORA/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 maupun addendum kontrak tanggal 31 Oktober 2022. Namun, menjelang akhir tahun 2022, menjelang penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO), mereka disebut bersepakat untuk membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai sesuai kontrak agar pembayaran 100% dapat dilakukan.
Sementara, pihak terdawa melalui pengacaranya mengatakan, PA hanya menerima laporan pekerjaan telah selesai 100 persen berdasarkan laporan dari PPK, PPTK, konsultan dan tim teknis. Kuasa Hukum Sebut dakawaan jaksa asumsi semata bukan fakta
Menanggapi dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Don Fitri Jaya, yakni Pera Candra, S.H., M.H., dan Victorianus Gulo, S.H., M.H., menyatakan bahwa dakwaan jaksa asumsi semata bukan fakta
"Dakwaan jaksa menggunakan istilah 'seolah-olah', yang menunjukkan ketidakpastian. Menurut kami, dakwaan tersebut kabur dan tidak berdasar," ujar Victorianus Gulo kepada Warta Satu usai persidangan.
Sementara itu, Pera Candra menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena secara formal dakwaan dianggap telah memenuhi syarat hukum. "Kami akan membuktikan bahwa dakwaan itu tidak benar di pokok perkara. Pembuktian akan dilakukan oleh jaksa, dan kami siap untuk membantahnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Pera Candra menjelaskan bahwa dalam perkara ini sebelumnya telah ada putusan hukum tetap terhadap terdakwa lain, yaitu Safrida Iryani dan kawan-kawan, yang dinyatakan hanya menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp152 juta—jumlah yang telah dikembalikan oleh pihak rekanan.
"Dalam dakwaan Don Fitri Jaya, jaksa mendalilkan adanya cacat mutu dan total loss atau pekerjaan fiktif, tetapi dalam putusan perkara sebelumnya sudah dinyatakan tidak ada total loss. Proyek itu nyata, hanya terdapat kekurangan pada timbunan dan rumput, dan kerugiannya sudah di kemvalikan, Jadi tidak bisa disebut fiktif," ujarnya.
Pera juga menekankan bahwa berdasarkan putusan terdahulu, kerugian negara terjadi karena kelalaian PPK, konsultan pengawas, pelaksana, dan tim teknis, tanpa melibatkan Pengguna Anggaran (PA).
“Semua kewenangan PA telah dilimpahkan secara resmi melalui surat keputusan kepada PPK. Jadi, tidak ada dasar kuat untuk menjerat Don Fitri Jaya selaku PA dalam perkara ini,” tutupnya.
0 Komentar