Ticker

6/recent/ticker-posts

Dinas Perkim Kota Sungaipenuh Gencar Tertibkan Binner, Spanduk dan Baliho Liar di Taman Kota

Sungaipenuh, Warta Satu – Dalam rangka menjaga estetika kota dan menegakkan aturan penataan ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh terus menggencarkan penertiban terhadap binner, spanduk, dan baliho yang dipasang sembarangan di taman-taman sepanjang jalan protokoler.

Penertiban ini dilakukan secara berkala oleh tim lapangan Dinas Perkim, menyasar iklan, promosi, maupun baliho pribadi yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan pemasangan media luar ruang di fasilitas umum, khususnya taman kota yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang bersih dan nyaman.

Dasar Hukum dan Sanksi

Penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Selain itu, Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum

Pasal 24A
(1) Setiap orang atau badan dilarang memasang binner, spanduk, baliho, reklame, atau media luar ruang lainnya pada taman kota, trotoar, pohon pelindung, tiang listrik, tiang telepon, atau fasilitas umum lainnya tanpa izin dari instansi berwenang.
(2) Taman kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang wajib dijaga kebersihan, keindahan, dan ketertibannya.
(3) Pemasangan media luar ruang di taman kota tanpa izin dianggap sebagai tindakan melanggar ketertiban umum.

Pasal 24B
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Teguran lisan atau tertulis;
b. Pembongkaran media luar ruang oleh petugas berwenang;
c. Denda administratif paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah);
d. Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar secara berulang.
(2) Dalam hal pelanggaran dilakukan secara terus-menerus dan mengakibatkan kerusakan pada ruang terbuka hijau atau fasilitas umum, maka dapat dikenakan sanksi pidana ringan berupa:
a. Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan; atau
b. Denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(3) Penegakan hukum atas pelanggaran ketertiban umum dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan dinas teknis terkait.

Penjelasan Tambahan
Perubahan ini didasarkan pada meningkatnya kasus pemasangan spanduk, baliho, dan binner liar di taman-taman kota yang mengganggu estetika, mengotori ruang publik, serta bertentangan dengan prinsip penataan ruang sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Tanggapan Kepala Dinas

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Sungaipenuh, Sutrisno, menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga demi menjaga wajah kota yang rapi, bersih, dan tertib.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait agar tidak memasang spanduk atau baliho di taman-taman kota. Selain mengganggu keindahan kota, hal ini juga melanggar aturan yang berlaku. Jika masih ada yang mengulangi, kami tidak segan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Sutrisno.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini akan terus dilanjutkan dan menjadi bagian dari agenda rutin dinas sebagai bentuk komitmen dalam menata ruang publik yang nyaman dan berfungsi optimal.

Ajakan untuk Masyarakat

Dinas Perkim Kota Sungai Penuh mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keindahan kota dengan mematuhi aturan pemasangan media luar ruang. Setiap warga berhak atas lingkungan yang bersih, indah, dan tertib.  Hal tersebut hanya bisa terwujud bila seluruh pihak ikut berperan serta.

Posting Komentar

0 Komentar