Sungai Penuh, wartasatu.info – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh diminta segera menyosialisasikan dan mengkaji penerapan sistem parkir berlangganan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Permintaan ini mencuat setelah adanya ketentuan tarif parkir tahunan dalam lampiran Perda tersebut. Ketentuan itu dinilai dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk membangun sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian tarif, dibandingkan penggunaan potongan plastik bernomor yang digantung pada kendaraan, yang selama ini menjadi sorotan.
Berdasarkan Lampiran I, Bagian III, huruf b, Perda Nomor 1 Tahun 2026, tercantum tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum untuk jangka waktu satu tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Sepeda motor roda dua dan roda tiga: Rp120.000 per tahun.
- Sedan, jeep, minibus, pikap, dan kendaraan sejenis: Rp200.000 per tahun.
- Bus, truk, dan kendaraan besar lainnya: Rp400.000 per tahun.
Ketentuan tarif tahunan tersebut dinilai sebagai peluang bagi Dishub untuk mengembangkan sistem parkir berlangganan yang lebih terarah. Dengan adanya tarif yang tercantum dalam Perda, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada pemungutan parkir harian, tetapi juga mempertimbangkan penerapan sistem tahunan yang jelas mekanisme dan pertanggungjawabannya.
“Daripada hanya memasang potongan plastik bernomor pada kendaraan, lebih baik Dishub mensosialisasikan dan mengkaji penerapan parkir berlangganan yang memiliki dasar tarif dalam Perda. Masyarakat tentu membutuhkan kepastian mengenai berapa yang harus dibayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta apa hak yang diperoleh setelah membayar,” demikian pandangan yang mengemuka terkait penataan parkir di Kota Sungai Penuh.
Sebagai langkah awal, Dishub dapat mempertimbangkan sosialisasi dan pendataan terhadap kalangan aparatur sipil negara (ASN), pejabat pemerintah, pegawai BUMD, serta pemilik toko, rumah makan, dan pelaku usaha lainnya. Kelompok tersebut dinilai relatif mudah dijangkau untuk pendataan kendaraan yang digunakan, baik untuk kepentingan pribadi maupun operasional usaha.
Apabila mekanisme dan dasar pelaksanaannya telah jelas, penerapan sistem tersebut selanjutnya dapat diperluas secara bertahap kepada masyarakat umum. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pendataan kendaraan sekaligus membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir.
Namun, sebelum diterapkan, Dishub perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana sistem parkir berlangganan tersebut akan dijalankan. Apakah melalui pendaftaran dan penerbitan kartu atau stiker khusus, bagaimana pengawasan di lapangan, serta apakah kendaraan yang telah membayar tarif tahunan akan dibebaskan dari pembayaran setiap kali menggunakan lokasi parkir yang masuk dalam cakupan layanan.
Jangan sampai tarif tahunan hanya tercantum dalam Perda, tetapi masyarakat tidak mengetahui bagaimana cara memanfaatkannya. Sosialisasi yang jelas menjadi langkah penting agar ketentuan tersebut tidak berhenti sebatas angka di atas kertas.
Di sisi lain, penggunaan potongan plastik bernomor sebagai tanda parkir juga perlu mendapat penjelasan dari Dishub. Masyarakat berhak mengetahui apa dasar penerapannya, bagaimana sistem pemungutannya, serta bagaimana uang retribusi yang dipungut disetorkan dan dipertanggungjawabkan.
Dishub Kota Sungai Penuh diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai hubungan antara tarif parkir tahunan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 dan sistem parkir yang saat ini berjalan.
Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul kesalahpahaman antara petugas parkir, pengelola, dan masyarakat.
Pada akhirnya, penataan parkir bukan semata-mata soal memasang tanda pada kendaraan atau memungut uang di tepi jalan. Lebih dari itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan memiliki landasan yang jelas, pelaksanaan yang tertib, serta mekanisme pengawasan dan penyetoran retribusi yang transparan.
Kini, publik menunggu langkah nyata Dishub Kota Sungai Penuh: apakah tarif parkir tahunan dalam Perda akan disosialisasikan dan dikaji menjadi sistem yang dapat dimanfaatkan masyarakat, atau tetap sebatas ketentuan yang belum memiliki kejelasan penerapan?

0 Komentar